Sabtu, 13 April 2013

Wawasan Nasional Indonesia

Latar Belakang Filosofis Dari Wawasan Nusantara

1.Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila  

Berdasarkan falsafah pancasila, manuisia Indonesia adalah mahluk ciptaan tuhan yang mempunyai naluri, akhlak,daya pikir, dan sadar akan keberadaanya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkunganya dan alam semesta,dan penciptanya.
Berdasarkan kesadaran yang di pengaruhi oleh lingkungnya, manusia Indonesia memiliki inovasi.
Nilai – nilai Pancasila juga tercakup dalam penggalian dan pengembangan wawasan nasional, sebagai berikut :
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradap
3. Sila Persatuan Indonesia
 
2. Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara
 
  Geografi adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam nyata. Kondisi objektif geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu Negara merupakn suatu ruang gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya terdapat sumber kekayaan alam dan penduduk yang mempengaruhi pengambilan keputusan / kebijakan politik Negara tersebut.
Wilayah Indonesia pada saat proklamasi kemerdekaan  RI 17 agustus 1945 masih mengikuti territoriale Zee En Maritieme Kringe Ordonantie 1939, dimana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pantai pulau Indonesia. Penetapan lebar wilayah laut 3 mil tersebut tidak menjamin kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini lebih terasa lagi bila dihadapkan pada pergolakan- pergolakan dalam Negeri pada saat itu.
Deklarasi ini menyatakan bahwa bentuk geografis Indonesia adalah Negara kepulauan yang terdiri atas ribuan pulau besar dan kecil dengan sifat dan corak tersendiri. Untuk mengukuhkan asas Negara kepulauan ini, ditetapkanlah Undang-undang Nomor : 4/Prp tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.
Maka sejak itu berubalah luas wilayah dari + 2 juta km2 menjadi + 5 Juta Km2, di mana + 69% wilayahnya terdiri dari laut/perairan. Karena itu, tidaklah mustahil bila Negara Indonesia dikenal sebagai Negara kepulauan (Negara maritim). Sedangkan yang 35% lagi adalah daratan yang terdiri dari 17.508 buah kepulauan yang antara lain berupa 5 (buah) pulau besar, yakni Sumatera, Kalimantan, Jawa, Sulawesi, dan Irian Jaya (Papua) dan + 11.808 pulau-pulau kecil yang belum diberi (ada) namanya. Luas daratan dari seluruh pulau-pulau tersebut adalah + 2.028.087 km2, dengan panjang pantai + 81.000 km.
Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut melalui undang-undang nomor 17 tahun 1985 pada tanggal 31 Desember 1985. Sejak tanggal 16 November 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara dan menjadi hokum positif sejak 16 November 1994.
Kondisi dan konstelasi geografi Indonesia mengandung beraneka ragam kekayaan alam baik yang berada di dalam maupun diatas permukaan bumi, potensi di ruang udara dan ruang antariksa, dan jumlah penduduk yang besar yang terdiri dari berbagai suku yang memiliki budaya, tradisi, serta pola kehidupan yang beraneka ragam.
Dengan kata lain, setiap perumus kebijaksanaan nasional harus memiliki wawasan kewilayahan atau ruang hidup bangsa yang diatur oleh politik ketatanegaraan.
 
3.Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
 
Budata atau kebudayaan dalam arti etimologid adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Karena manusia tidak hanya bekerja dengan kekuatan  budinya, melainkan juga dengan perasaan, imajinasi, dan kehendaknya, menjadi lebih lengkap jika kebudayaannya diungkap sebagai cita, rasa, dan karsa (budi, perasaan, dan kehendak).
Masyarakat Indonesia sejak awal terbentuk dengan cirri kebudayaan yang sangat beragam yang mumcul karena pengaruh ruang hidup berupa kepulauan di mana ciri alamiah tiap-tiap pulau berbeda-beda.
 
Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia
 
BangsaIndonesiadalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dari kondisi nyata.Indonesiadibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasan dari bangsaIndonesiayang terdiri dari latar belakang sosial budaya dan kesejarahanIndonesia.
Untuk itu pembahasan latar belakang filosofi sebagai dasar pemikiran dan pembinaan nasionalIndonesiaditinjau dari :

a. Latar belakang pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila.
b. Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Nusantara.
c. Latar belakang pemikiran aspek Sosial Budaya Bangsa Indonesia.
d. Latar belakang pemikiran aspek Kesejarahan Bangsa Indonesia.

Inplementasi Wawasan Nusantara Dalam Kehidupan Nasional

Dalam rangka menerapkan Wawasan Nusantara , kita sebaiknya terlebih dahulu mengerti dan memahami pengertian , ajaran dasar , hakikat , asas , kedudukan , fungsi serta tujuan dari Wawasan Nusantara . Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional yang mencakup kehidupan politik , ekonomi , sosial budaya , dan pertahanan keamanan harus tercermin dalam pola pikir , pola sikap , dan pola tindak yang senantiasa mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia di atas kepentingan pribadi dan golongan . Dengan demikian , Wawasan Nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah negara , sehingga menggambarkan sikap dan perilaku , paham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan identitas atau jati diri bangsa Indonesia .
Sebagai cara pandang dan visi nasional Indonesia , Wawasan Nusantara harus dijadikan arahan , pedoman , acuan , dan tuntutan bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntutan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia . Karena itu , implementasi atau penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir , pola sikap , dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara Kesatuan Republik Indonesia dari pada kepentingan pribadi atau kelompok sendiri . Dengan kata lain , Wawasan Nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir , bersikap , dan bertindak dalam rangka menghadapi , menyikapi , atau menangani berbagai permasalahan menyangkut kehidupan bermasyarakat , berbangsa , dan bernegara . Implementasi Wawasan Nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut :

1. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan Negara yang sehat dan dinamis . Hal tersebut nampak dalam wujud pemerintahan yang kuat , aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan rakyat
.
2. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakantatanan ekonomi yang benar – benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata .

3. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan social budaya akan menciptakansikap batiniah dan lahiriah yang mengakui , menerima , dan dan menghormati segala bentuk perbedaan atau kebhinnekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia pencipta .

4. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan Hankam akan menumbuhkankesadaran cinta tanah air dan bangsa yang lebih lanjutkan membentuk sikap bela negara pada setiap warga Negara Indonesia.
 

Minggu, 07 April 2013

wawasan nusantara

Latar Belakang Dan Pengertian

Latar Belakang

Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi: "Britain rules the waves". Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.

Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti: Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat Wanus. Wanus ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi wasantara itu, tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang:

• Satu kesatuan wilayah
• Satu kesatuan bangsa
• Satu kesatuan budaya
• Satu kesatuan ekonomi
• Satu kesatuan hankam.

Jelaslah disini bahwa Wanus adalah pengejawantahan falsafah Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah negara Republik Indonesia. Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan Wanus akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman. Ketahanan nasional itu akan dapat meningkat jika ada pembangunan yang meningkat, dalam "koridor" Wanus.

Pengertian

Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
Kelompok kerja LEMHANAS 1999

Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
 
Landasan Wawasan Nasional
 
Paham Kekuasaan Dan Teori Geopilitik
 
Paham kekuasaan
Paham kekuasaan menurut beberapa para ahli yaitu :

TEORI-TEORI KEKUASAAN
Wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianut oleh negara yang bersangkutan.

1. PAHAM-PAHAM KEKUASAAN
    a. Machiavelli (abad XVII)
        Sebuah negara itu akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil:
   1. Dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan
   2. Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (devide et empera) adalah sah.
   3. Dalam dunia politik,yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.

    b. Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
       Perang dimasa depan merupakan perang total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya upaya dan    kekuatan nasional. Napoleon berpendapat kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi, yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa untuk membentuk kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki dan menjajah negara lain.

TEORI-TEORI GEOPOLITIK (ilmu bumi politik)

Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :

a. Federich Ratzel
  1.Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
  2.Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
  3.Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
  4.Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi). Apabila ruang hidup negara (wilayah)
sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
-menitik beratkan kekuatan darat
-menitik beratkan kekuatan laut

Rudolf Kjellen
  1.Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
  2.Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik, ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
   3.Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.

Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Adolf Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Pokok– pokok teori Haushofer ini pada dasarnya menganut teori Kjelen, yaitu sebagai berikut :
  1.Kekuasan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasan imperium maritim untuk menguasai pengawasan dilaut
   2.Negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia timur raya.
   3.Geopulitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang hidup (wilayah).

Paham Kekuasaan Dan Teori Geopolitik Indonesia

Ajaran Wawasan Nasional Indonesia
Ajaran Wawasan Nasional Indonesia Wawasan Nasional Indonesia dibentuik & dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa Indonesia & Geopolitik bangsa Indonesia.

1.Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia Bangsa Indonesia yang berfalsafah & berideologi Pancasila menganut paham : tentang perang dan damai berupa, Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan. Dengan demikian Wawasan Nasional bangsa Indonesia :
Tidak mengembangkan ajaran tentang kekuatan & adu kekuatan, (karena mengandung benih persengketaan & ekspansionisme), tetapi menyatakan bahwa : ) Idiologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasional yang dihadapkan pada kondisi & konstelasi geografis Indonesia dengan segala aspeknya, agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa & negara,ditengah – tengah perkembangan dunia.

2.Paham Geopolitik Bangsa Indonesia Pemahaman tentang negara atau state, Indonesia menganut paham Negara Kepulauan yaitu paham yang dikembangkan dari Archipelego Concept (Asas Archipelego) yang memang berbeda dengan pemahaman Archipelego di negara-negara Barat pada umumnya. Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini adalah :
Menurut Paham Barat peranana laut sebagai pemisah pulau, sedang PahamIndonesia menyatakan laut sebagai penghubung sehingga wilayah negara sebagai satu kesatuan yang utuh sebagai Satu Tanah Air dan disebut Negara Kepulauan.



Senin, 01 April 2013

Hak azasi manusia

Pengertian dan Definisi HAM :

HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :

1. Hak asasi pribadi / personal Right
    -Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
    -Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
    -Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
    -Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini     masing-masing

2. Hak asasi politik / Political Right
     -Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
     -Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
     -Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
     -Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
     -Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
     -Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
     -Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
     -Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
     -Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
     -Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
     -Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
     -Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
     -Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
     -Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
 
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
     -Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
     -Hak mendapatkan pengajaran
     -Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
 
Hubungan HAM dan UUD 1945
Meskipun tidak diatur secara khusus ketentuan tentang HAM pada UUD 1945 sebelum amandemen ke dua, bukan berarti dalam UUD 1945 tidak mengakomodir ketentuan tentang HAM. Jika dilihat dari lahirnya UUD 1945 lebih dulu lahir daripada Deklarasi HAM tahun 1948. Ketentuan yang berkaitan dengan HAM dapat dilihat sebagai berikut :
(1). Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dengan demikian perlindungan diberikan kepada seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia, tidak hanya terbatas atau berdasarkan kepentingan kelompok atau warga Negara tertentu.
(2). Memajukan kesejahteraan umum, hal ini mengandung pengertian pembangunan kesejahteraan secara merata dan setiap warga Negara punya kesempatan untuk sejahtera.
(3). Mencerdaskan kehidupan bangsa, guna untuk meningkatkan sumberdaya manusia Indonesia seluruhnya secara merata guna mengejar ketertinggalan dari bangsa lain.
(4). Melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, membangun bangsa yang mandiri serta kewajiban untuk menyumbangkan pada bangsa – bangsa lain di dunia, tanpa perbedaan.
(5). Dalam penjelasan pembukaan UUD 1945 dikatakan bahwa Indonesia adalah Negara berdasarkan hukum (rechtsstaat bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka/machtsstaat). Kaitannya dengan HAM adalah salah satu cirri Negara hokum adalah mengakui adanya HAM. Selanjutnya dalam penjelasan umum diterangkan bahwa UUD menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam “pembukaan” dan pasal – pasalnya, dimana mengandung arti bahwa Negara mengatasi segala paham golongan, dan paham perorangan, mewujudkan keadilan social berdasarkan kerakyatan perwakilan dan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini mencerminkan cita – cita hokum bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi HAM serta lebih mengutamakan kepentingan bersama manusia.
Berdasarkan uraian tersebut diatas maka hubungan HAM dengan UUD 1945 dapat diterjemahkan dalam moral bangsa sebagai berikut :
(a). Kebijaksanaan harus diarahkan pada kebijaksanaan politik dan hokum, dengan perlakuan serta hak dan kewajiban yang sama bagi siapapun, perorangan atau kelompok yang berada di dalam batas wilayah NKRI.
(b). Kebijaksanaan Ekonomi dan Kesejahteraan, dengan kesempatan serta beban tanggungjawab yang sama, bagi siapapun yang ingin berusaha atas dasar persaiangan yang sehat.
(c). Kebijaksanaan Pendidikan dan Kebudayaan, dengan kebebasan serta batasan – batasan yang perlu menjaga ketahanan dan pertahanan mental terhadap anasir dan eksploitasi dari dalam dan luar negeri.
(d). Kebijaksanaan luar negeri, meningkatkan kehormatan bangsa yang merdeka yang bias mengatur diri sendiri, serta mampu menyumbang pada hubungan baik antara bangsa – bangsa di dunia.

Selanjutnya dalam UUD 1945 terdapat pasal – pasal yang berkaitan dengan masalah – masalah HAM, pasal – pasal tersebut adalah :
a). Pasal 27, tentang kesamaan kedudukan hokum dan pemerintahan, tanpa ada kecuali serta setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
b). Pasal 28, tentang kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
c). Pasal 29, tentang kemerdekaan untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
d). Pasal 30, tentang hak untuk membela bangsa
e). Pasal 31, tentang hak mendapat pengajaran
f). Pasal 33, tentang hak perekonomian atas asas kekeluargaan
g). Pasal 34, tentang fakir miskin dan anak – anak terlantar dipelihara oleh Negara.
Dalam perkembangannya sesuai dengan amandemen kedua UUD 1945 berdasarkan siding tahunan tahun 2000, masalah hak asasi manusia secara lugas telah dicantumkan dalam BAB XA, Pasal 28A sampai dengan 28J.
Dari uraian tersebut diatas maka UUD 1945 mulai dari pembukaan, penjelasan umum, dan batang tubuh cukup memuat tentang pengakuan hak asasi manusia, atau dengan kata lain secara yuridis konstitusional, Indonesia mengakui HAM jauh sebelum lahirnya Universal Declaration of Human Right

Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Pemahaman Ham di Indonesia sebagai tatanan nilai, norma, sikap yang hidup di masyarakat dan acuan bertindak pada dasarnya berlangsung sudah cukup lama. Secara garis besar Prof. Bagir Manan pada bukunya Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia ( 2001 ), membagi perkembangan HAM pemikiran HAM di Indonesia dalam dua periode yaitu periode sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945 ), periode setelah Kemerdekaan ( 1945 – sekarang ).
A. Periode Sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945 )
• Boedi Oetomo, dalam konteks pemikiran HAM, pemimpin Boedi Oetomo telah memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi – petisi yang dilakukan kepada pemerintah kolonial maupun dalam tulisan yang dalam surat kabar goeroe desa. Bentuk pemikiran HAM Boedi Oetomo dalam bidang hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.
• Perhimpunan Indonesia, lebih menitikberatkan pada hak untuk menentukan nasib sendiri.
• Sarekat Islam, menekankan pada usaha – usaha unutk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan deskriminasi rasial.
• Partai Komunis Indonesia, sebagai partai yang berlandaskan paham Marxisme lebih condong pada hak – hak yang bersifat sosial dan menyentuh isu – isu yang berkenan dengan alat produksi.
• Indische Partij, pemikiran HAM yang paling menonjol adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan yang sama dan hak kemerdekaan.
• Partai Nasional Indonesia, mengedepankan pada hak untuk memperoleh kemerdekaan.
• Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia, menekankan pada hak politik yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat, hak untuk menentukan nasib sendiri, hak berserikat dan berkumpul, hak persamaan di muka hukum serta hak untuk turut dalam penyelenggaraan Negara.
Pemikiran HAM sebelum kemerdekaan juga terjadi perdebatan dalam sidang BPUPKI antara Soekarno dan Soepomo di satu pihak dengan Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin pada pihak lain. Perdebatan pemikiran HAM yang terjadi dalam sidang BPUPKI berkaitan dengan masalah hak persamaan kedudukan di muka hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan, hak berserikat, hak untuk berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan tulisan dan lisan.
B. Periode Setelah Kemerdekaan ( 1945 – sekarang )
a) Periode 1945 – 1950
Pemikiran HAM pada periode awal kemerdekaan masih pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk kedalam hukum dasar Negara ( konstitusi ) yaitu, UUD 45. komitmen terhadap HAM pada periode awal sebagaimana ditunjukkan dalam Maklumat Pemerintah tanggal 1 November 1945.
Langkah selanjutnya memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik. Sebagaimana tertera dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945.
b) Periode 1950 – 1959
Periode 1950 – 1959 dalam perjalanan Negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode Demokrasi Parlementer. Pemikiran HAM pada periode ini menapatkan momentum yang sangat membanggakan, karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik. Seperti dikemukakan oleh Prof. Bagir Manan pemikiran dan aktualisasi HAM pada periode ini mengalami “ pasang” dan menikmati “ bulan madu “ kebebasan. Indikatornya menurut ahli hukum tata Negara ini ada lima aspek. Pertama, semakin banyak tumbuh partai – partai politik dengan beragam ideologinya masing – masing. Kedua, Kebebasan pers sebagai pilar demokrasi betul – betul menikmati kebebasannya. Ketiga, pemilihan umum sebagai pilar lain dari demokrasi berlangsung dalam suasana kebebasan, fair ( adil ) dan demokratis. Keempat, parlemen atau dewan perwakilan rakyat resprentasi dari kedaulatan rakyat menunjukkan kinerja dan kelasnya sebagai wakil rakyat dengan melakukan kontrol yang semakin efektif terhadap eksekutif. Kelima, wacana dan pemikiran tentang HAM mendapatkan iklim yang kondusif sejalan dengan tumbuhnya kekuasaan yang memberikan ruang kebebasan.
c) Periode 1959 – 1966
Pada periode ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin sebagai reaksi penolakan Soekarno terhaap sistem demokrasi Parlementer. Pada sistem ini ( demokrasi terpimpin ) kekuasan berpusat pada dan berada ditangan presiden. Akibat dari sistem demokrasi terpimpin Presiden melakukan tindakan inkonstitusional baik pada tataran supratruktur politik maupun dalam tataran infrastruktur poltik. Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi pemasungan hak asasi masyarakat yaitu hak sipil dan dan hak politik.
d) Periode 1966 – 1998
Setelah terjadi peralihan pemerintahan dari Soekarno ke Soeharto, ada semangat untuk menegakkan HAM. Pada masa awal periode ini telah diadakan berbagai seminar tentang HAM. Salah satu seminar tentang HAM dilaksanakan pada tahun 1967 yang merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan Pengadilan HAM, pembentukan Komisi dan Pengadilan HAM untuk wilayah Asia. Selanjutnya pada pada tahun 1968 diadakan seminar Nasional Hukum II yang merekomendasikan perlunya hak uji materil ( judical review ) untuk dilakukan guna melindungi HAM. Begitu pula dalam rangka pelaksanan TAP MPRS No. XIV/MPRS 1966 MPRS melalui Panitia Ad Hoc IV telah menyiapkan rumusan yang akan dituangkan dalam piagam tentang Hak – hak Asasi Manusia dan Hak – hak serta Kewajiban Warganegara.
Sementara itu, pada sekitar awal tahun 1970-an sampai periode akhir 1980-an persoalan HAM mengalami kemunduran, karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi dan ditegakkan. Pemerintah pada periode ini bersifat defensif dan represif yang dicerminkan dari produk hukum yang umumnya restriktif terhadap HAM. Sikap defensif pemerintah tercermin dalam ungkapan bahwa HAM adalah produk pemikiran barat yang tidak sesuai dengan nilai –nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila serta bangsa Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam rumusan UUD 1945 yang terlebih dahulu dibandingkan dengan deklarasi Universal HAM. Selain itu sikap defensif pemerintah ini berdasarkan pada anggapan bahwa isu HAM seringkali digunakan oleh Negara – Negara Barat untuk memojokkan Negara yang sedang berkembang seperti Inonesia.
Meskipun dari pihak pemerintah mengalami kemandegan bahkan kemunduran, pemikiran HAM nampaknya terus ada pada periode ini terutama dikalangan masyarakat yang dimotori oleh LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat ) dan masyarakat akademisi yang concern terhaap penegakan HAM. Upaya yang dilakukan oleh masyarakat melalui pembentukan jaringan dan lobi internasional terkait dengan pelanggaran HAM yang terjadi seprti kasus Tanjung Priok, kasus Keung Ombo, kasus DOM di Aceh, kasus di Irian Jaya, dan sebagainya.
Upaya yang dilakukan oleh masyarakat menjelang periode 1990-an nampak memperoleh hasil yang menggembirakan karena terjadi pergeseran strategi pemerintah dari represif dan defensif menjadi ke strategi akomodatif terhadap tuntutan yang berkaitan dengan penegakan HAM. Salah satu sikap akomodatif pemerintah terhadap tuntutan penegakan HAM adalah dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM ) berdasarkan KEPRES No. 50 Tahun 1993 tertanggal 7 Juni 1993.
Lembaga ini bertugas untuk memantau dan menyeliiki pelaksanaan HAM, serta memberi pendapat, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah perihal pelaksanaan HAM.
e) Periode 1998 – sekarang
Pergantian rezim pemerintahan pada tahan 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia. Pada saat ini mulai dilakukan pengkajian terhadap beberapa kebijakan pemerintah orde baru yang beralwanan dengan pemjuan dan perlindungan HAM. Selanjutnya dilakukan penyusunan peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan di Indonesia. Hasil dari pengkajian tersebut menunjukkan banyaknya norma dan ketentuan hukum nasional khususnya yang terkait dengan penegakan HAM diadopsi dari hukum dan instrumen Internasional dalam bidang HAM.
Strategi penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap status penentuan dan tahap penataan aturan secara konsisten. pada tahap penentuan telah ditetapkan beberapa penentuan perundang – undangan tentang HAM seperti amandemen konstitusi Negara ( Undang – undang Dasar 1945 ), ketetapan MPR ( TAP MPR ), Undang – undang (UU), peraturan pemerintah dan ketentuan perundang – undangam lainnya.

Senin, 18 Maret 2013

Demokrasi

Pengertian Dan Pemahaman Tentang Demokrasi

Pengertian Demokrasi

Istilah Demokrasi berasala dari bahasa Yunani, demos yang berarti rakyat dan cratein yang berarti pemerintahan atau memerintah. Dengan demikian demokrasi berarti pemerintahan rakyat. Abraham lincoln mengatakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan yang berasala dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Pemahaman Demokerasi

Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh dan untuk rakyat (demos). Pada bentuk kekuasaan disini diartikan sebagai peranan lembaga pemerintah dalam mengatur dan menjalankan tata tertib kenegaraannya, sedangkan rakyat diartikan sebagai suatu lembaga perwakilan yang bermaksud mewakili seluruh aspirasi dan sebagai pengawas jalannya suatu pemerintahan yang sesuai keinginan rakyat keseluruhan. Lembaga pemerintah dan lembaga perwakilan ialah suatu wadah dalam mewujudkan amanat serta cita-cita suatu bangsa dan negara, dan juga sebagai penilaian dari masyarakat dunia dalam mempresentasikan baik atau buruknya sebuah negara.

Konsep Demokrasi , Bentuk Demokrasi Dalam Sistem Pemerintahan Negara

Konsep Demokrasi

Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat.
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.

Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara

Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
1. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
2. Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.

Perkembangan Pendidikan Bela Negara

Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. Menyadari akan hal tersebut di atas, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta didik. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara sebaiknya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.
Bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Asas demokrasi dalam pembelaan negara
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD 1945, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti :
 1. Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku.
 2. Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.




Rabu, 13 Maret 2013

Kewarganegaraan

Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
 
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang . Kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuaan Republik Indonesia  dalam wadah nusantara.
Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada Perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945.Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban.Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia.
Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotic serta menumbuhkan kekuatan, kesangupan, dan kemauan yang luar biasa.Semangat perjuangan bangsa inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga Negara Kesatuan Republik Indonesia.Disamping itu, nilai-nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam masyarakat, berbangsa, dan bernegara serta sudah terbukti keandalannya.
Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam perjuangan fisik  merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan  bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain pengaruh globalisasi.
Globalisasi ini ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatann internasional, Negara-negara maju yang ikut mengatur perpolitikan, perekonomian, sosial budaya serta pertahanan, dan keamanan global. Kondisi ini akan menumbuhkan berbagai konflik kepentingan, baik antara negara maju dan Negara berkembang, antara Negara berkembang dan lembaga internasional, maupun antara Negara berkembang. Disamping itu, isu global yang mengikuti demokratisasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasiaonal.
Globalisasi yang juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi membuat dunia jadi transparan seolah-olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas Negara. Kondisi ini menciptakan struktur baru, yaitu struktur global. Kondisi ini akan mempengaruhi struktur dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia, serta akan mempengaruhi pola piker, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia. Pada akhirnya, kondisi tersebut akan mempengaruhi kondisi mental spiritual bangsa Indonesia.
Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa Perjuangan Fisik. Sedangkan dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita memerlukan Perjuangan Non Fisik sesuai denagn bidang profesi masing-masing. Perjuangan inipun dilandasi oleh nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia, sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah air, dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela Negara demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perjuangan Non Fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan

Landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan

1. UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
Menurut Branson (1999:7) tujuan civic education adalah partisipasi yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan masyarakat baik tingkat lokal, negara bagian, dan nasional. Tujuan pembelajaran PKn dalam Depdiknas (2006:49) adalah untuk memberikan kompetensi sebagai berikut:
a. Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.
b. Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara sadar dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
d. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.


Tujuan Pendidikan Kewarganegaraa

a. Secara umum. Tujuan PKn harus ajeg dan mendukung keberhasilan pencapaian Pendidikan Nasional, yaitu : “Mencerdaskan kehidupan bangsa yang mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya. Yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki kemampuan pengetahuann dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”.

b. Secara khusus. Tujuan PKn yaitu membina moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan perseorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran pendapat ataupun kepentingan diatasi melalui musyawarah mufakat, serta perilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia.

Tujuan umum pelajaran kewarganegaraan adalah mendidik warga negara agar menjadi warga negara yang baik, yang dapat dilukiskan dengan “warga negara yang patriotik, toleran, setia terhadap bangsa dan negara, beragama, demokratis, dan Pancasila sejati” (Somantri, 2001:279).
Pengertian Bangsa
 Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi. Dengan demikian bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses didalam suatu wilayah: Nusantara/ Indonesia.
Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang cirri-cirinya adalah sebagai berikut:
  • Memiliki nama tertentu
  • Memiliki wilayah tertentu
  • Memiliki mitos leluhur bersama
  • Memiliki kenagan bersama
  • Satu atau beberapa budaya bersama
  • Serta soladaritas  tanah
  • Pengakuan dari Negara lain
Menurut  Ernest Renan,bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dua hal, yaitu rakyat yang harus hidup bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyat tang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.
Menurut F.Ratzel,bangsa adalah terbentuk karena adanya hasrat bersatu, hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuaan antara manusia dan tempat tinggalnya.

Pengertian Negara
  • Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
  • Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial. Masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain diluarnya.
Hak Dan kewajiban Warga Negara

Dalam UUD 1945 Bab X,pasal tentang warga Negara telah dialamatkan pada Pasal 26, 27,28 dan 30, sebagai berikut:
  1. Pasal 26, Ayat (1) yang menjadi warga negara adalah orang-orang banmngsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan Undang-Undang sebagai warga negara. Pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
  2. Pasal 27,Ayat (1) Segala warga Negara bersamaan dengan kedudukannya didalam hokum dan pemerintah wajib menjungjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.. Pada ayat  (2), Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  3. Pasal 28, Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan,dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
  4. Pasal 30, ayat (1) Hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan Negara dan ayat (2) mengataklan peraturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Hak Warga Negara :

Sama kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan,
Berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,
Ikut serta dalam upaya pembelaan Negara,
Hak atas kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran denagn lisan dan tertulis,
Hak fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak,
Hak untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya,
Ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan Negara,
Hak untuk mendapatkan pendidikan,
Memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya,
Hak khusus fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara.

Kewajiban Warga Negara :

Setiap warga Negara wajib taat kepada hukum dan pemerintahan tanpa ada kecuali,
Setiap warga Negara wajib ikut serta dalam pembelaan Negara,
Setiap warga Negara wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara,
Setiap warga wajib mengikuti pendidikan dasar.



Jumat, 11 Januari 2013

HADIAH KEMATIAN

Sejak kecil mereka selalu bersama VIA,OKTA dan WIDIA adalah sahabat yang sangat luar biasa.mengapa luar biasa ??...karna mereka selain bersahabat sejak kecil mereka juga selalu juara dalam bidang yang berbeda-beda.
Rumah yang berdekatan dan sekolah yang sama membuat persahabatan mereka semakin erat.
Hal yang paling mereka sukai adalah melihat bintang ditengah-tengah lapangan sambil tidur-tiduran dan sambil mengkhayalkan sesuatu
Kini usia mereka sudah hampir 17 tahun,sudah cukup lama mereka bersahabat.

Dan via berkata kepada sahabat-sahabatnya itu
“jika kita nanti sudah 17 tahun maka gw akan memberikan kado yang tidak akan kalian lupakan”
“hem….masa sich ???”saut okta
“ya….by de way apa yang kalian inginkan saat ini ?”Tanya via kepada sahabtanya
“maksudnya ?”Tanya widia karna tidak mengerti
“iyah,,, bagaimanakah cara yang kalian inginkan jika ada orang yang ingin memberikan surpires buat ulang tahun kalian nanti ?”
“ooowhh,,,,,gitu”
“hal yang gw mau sih gak ribet-ribet banget,Cuma orang yang gw sayang harus hadir dan memberikan setangkai bunga mawar merah,karna gw suka banget sama bunga mawar”ucap widia

Kalau llo vie ?tanya okta
“kalau gw sich gak ribet-ribet banget Cuma hal yang sederhana lah yang membuat gw bahagia,apalagi kalau ada kalian,dan yang paling gw mau adalah kita kumpul dilapangan ini sambil niup lilin dilapangn ini,karna lapangan inilah menjadi saksi bisu sejarah persahabatan kita”
“waaah….so sweet”ucap okta
Sekarang giliran llo okta,apa yang llo mau saat sweet seventeen ??
“kalu gw sich aga ribet,Cuma ini adalah hal yang sangat gw inginkan”

Emang apa ?tanya via sakin penasarannya
“ya,,,,gw mau banget di kasih surpires sama kalian,mata gw di tutup kemudian kalian bawa gw kedanau yang sangat indah dimana danau itu di penuhi dengan kunang-kunang dan dihiasi dengan lilin-lilin”
Tunggu.kunang-kunang?kan jaman sekarang susah!sewot widia
“yah itu sich derita kalian,,,hehe terus kita bertiga naik perahu berdayung ke tengah-tengah danau.dan kemudian kita ngeliatin bintang dan menikmati malam itu,hingga bulan berganti menjadi matahari”
Waaaah...keren.ucap via karna takjub dengan keinginan sahabatnya itu
“insyallah kita akan melakukan apa yang llo mau yah”ucap widia

*

Waktu terus berganti bulan januari pun tiba.saatnya via & okta memberikan surpires untuk sahabtnya itu,semua berjalan dengan lancar sesuai dengan keinginannya.widia pun bahagia
*

Bulan terus berganti dan kini bulan aprilpun tiba saatnya vialah yang mereka beri kejutan.via sangat bahagia hingga air matapun terjatuh,walau tomboy via orang yang paling cengeng
*

Kini hanya tinggal oktalah yang belum merasakan kebahagiaan sweet seventen,karna jarak bulan via dan okta cukup jauh
“hem….bulan oktober masih lama…hahaha kasiaaan dech”ledek widia
“biarin ajja,jadikan waktu kalian jadi santai,buat mempersiapkan semuanya”
“diiich emang siapa yang mau ngasih surpires ke llo…hahaha”canda via
“dich via,,,gw mati disitu juga kaga papa dah,asalkan ke mauan gw di kabulin sama kalian”
“hust…gak boleh ngomong kaya gituh,serem amat’
“tau nich llokan gak bisa berenang ,jadi ngomongnya jangan kaya gituh”
‘iyah-iyah maaf”
*

Bulan oktober pun kini tiba,waktunya mereka berdua mempersiapkan segalanya,dari mulai membeli lilin,menyewa villa,menyewa perahu dan yang paling sulit mencari danau yang masih disinggahi dengan kunang-kunang.Semua di lakukan tanpa sepengetahuan okta
*

Hanya tinggal mengiitung hari tanggal 24 lah yang kami tunggu.Sehari sebelum hari H mereka semua berangkat ke vila yang sejak lama sudah di persiapkan,masing-masing keluarga ikut semua hanya untuk merayakan ulang tahun okta,entah mengapa semua berjalan dengan lancar ”
Setela sampai di vila,okta langsung di kurung di kamar,dia dilarang pergi keluar

Pukul 05.00
Wakktunya mereka bersiap untuk mempersiapkan semuanya,hingga akhirnya semua selesai,karna pukul 8 malam nanti semua harus sudah rapih.

Pukul 08.00 malam
“okta masih adakan didalem ?”Tanya widia
“iyah gue ada”
“udah siap belum nich ?”
“heem….siap banget,emang semuanya udah selesai wid ?”
“udah kali,makanya gue disuruh manggil llo”
“yodah ayo llo siap-siap make baju ini”
“okelah”
Beberapa menit kemudian okta keluar dari kamarnya dan kami menunggu di luar,tepat didepan pintu kamarnya.
“okta llo cantik banget pake baju itu,smuanya serba putih”
Mereka semua terperangah melihat kecantikan sahabatnya itu,entah mengapa dia terlihat lebih bercahaya.
“yodah yu ah kita keluar,tapi sebelum kita keluar jangan lupa buat okta tutup matanya”ingat via
“yaaah……ditutup lagi”
“sebelum kita kedanau kita semua makan malam dulu yah ?setelah itu kita langsung kedanau,dan jika sudah jam 12 kita pergi ketengah danau untuk meniup lilin disana ,giimana jadwal yang gue buat setuju gak ?”Tanya via
“iyah w mah setuju aja …hehehe”jawab okta

Setelah makan malam selesai okta kembali di tutup matanya karna harus menuju danau.
“di tutup lagi nich matanya ???”
“iyah.hehe maaf yah ?
Sesampainya didepan danau penutup mata okta pun di buka dan okta pun membuka matanya dengan perlahan,tanpa sadar air matapun langsung terjaduh dan oktapun langsung memeluk sahabatnya itu
“jadi ini semua yang kalian lakukan?”
Iyah gimana llo suka gak?tanya via
Iyah gw suka banget .makasih banyak yah
Iyah …hehe sama-sama.ucap mereka berdua
“yaudah yuuk…kita langsung naik perahu ajja”
“jangan lupa kue ulang tahunya di bawa”ucap widia
“gw seneng banget hari ini,kalian bener-bener s’ahabat sejati gw,sampai mati kalian akan menjadi sahabat gw”
“owwh….okta jangan biking w nangis doonk”ucap via

Pukul 23.55 WIB
Sesampainya di tengah danau mereka mmenikmati malam itu,malam yang sangat indah di temani dengan kunang-kunang,bintang yang berkelap-kelip dan di beri cahaya dengan sinar bulan.Bukan hanya okta yang merasakan kebahagiaan namun sahabatnya juga merasakan itu semua
“okta “panggil via
“ada apa?”
“llo terlihat cantik,beda dari sebelum-sebelumnya”
“masa sich?makasih kalau gituh
“Hay guys udah jam 12 tepat,okta waktunya llo buat tiup lilinnya,jangan lupa yah doanya”.ucap widia
“iyah”

Saat okta sedang berdoa via dan widia menatap wajah okta,entah mengapa air mata mereka tiba-tiba terjatuh,mungkin karna kebahagiaan yang berlebih ?namun seperti ada perasaan yang mengganjal mereka merasa bingung,dan senyum di wajah okta benar-benar berbeda,malam ini dia seperti malaikat entah mengapa okta terlihat bercahaya.
“hay..kalian kenapa ?”Tanya okta setelah membuka matanya
“aahh…???engga..engga papa”jawab mereka
“yodah sekarang tiup lilinnya”
“iyah”
“selamat yah sobat sekarang llo udah 17 tahun,kita semua akan menjadi dewasa,semoga kita akan selalu bersama hingga anak cucu kita tau”
“amiiienn”

Semua hanya tinggal menunggu matahari menggantikan bulan namun sebelum semua itu terjadi musibah dating menghampiri mereka.entah mengapa secara tiba-tiba perahu itu oleng bergoyang kesana dan kemari mereka semua merasa takut terutama okta yang tidak bias berenang
“byuuuuurrr…….”
Suara orang terjatuh dan ternyata via yang terjatuh pertama tidak lama disusul dengan okta dan widia.
Via dan widia kembali ke permukaan,namun okta tidak terlihat.mereka berdua baru menyadari sahabatnya itu tidak bisa berenang hingga akhirnya mereka kembali kedalam danau.matahari hampir terbit namun okta masih tidak terlihat.polisi pun datang untuk membantu pencarian.
Dan tidak lama okta ditemukan.namun tanpa nyawa…okta tewas di danau itu dan disaksikan dengan matahari yang menggantikan bulan.
Semua memang berjalan dengan ke inginan okta,namun tidak degan keinginan sahabt-sahabatnya itu.
Mereka semua sampai didaratan dalam keadaan yang kacau balaw.
Via menangis sangaat histeris,dan begitu pula dengan widia hingga widia jatuh pingsan.

1 bulan berlalu setelah kejadian itu semua mereka menjadi aneh,semua menjadi berubah.
Widia menjadi stress kerjaannya hanya melihati foto sambil mengurung dirinya dikamar,dan dia terkadang menangis dan terkaddang pula tertawa.
Via pun tidak jauh kasian,kini keadaannya sangat lebih memperihatinkan.
 Dia selalu mencoba untuk bunuh diri dengan alasan supaya diabisa bertemu dengan okta.
Skim Kredit Program yang Dikeluarkan Pemerintah

Keberhasilan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia tidak terlepas dari dukungan dan peran pemerintah dalam mendorong penyaluran kredit kepada UMKM. Berbagai skim Kredit/pembiayaan UMKM diluncurkan oleh pemerintah dikaitkan dengan tugas dan program pembangunan ekonomi pada sektor-sektor usaha tertentu, misalnya ketahanan pangan, perternakan dan perkebunan. Peran pemerintah dalam skim-skim kredit UMKM ini adalah pada sisi penyediaan dana APBN untuk subsidi bunga skim kredit dimaksud, sementara dana kredit/pembiayaan seluruhnya (100%) berasal dari bank-bank yang ditunjuk pemerintah sebagai bank pelaksana. Selain itu pemerintah berperan dalam penyiapan UMKM agar dapat dibiayai dengan skim dimaksud, menetapkan kebijakan dan prioritas usaha yang akan menerima kredit, melakukan pembinaan dan pendampingan selama masa kredit, dan memfasilitasi hubungan antara UMKM dengan pihak lain.

Pada dewasa ini skim kredit yang sangat familiar di masyarakat adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang khusus diperuntukkan bagi UMKM dengan kategori usaha layak, namun tidak mempunyai agunan yang cukup dalam rangka persyaratan Perbankan. KUR adalah Kredit/pembiayaan kepada UMKM dan Koperasi yang tidak sedang menerima Kredit/Pembiayaan dari Perbankan dan/atau yang tidak sedang menerima Kredit Program dari Pemerintah pada saat permohonan Kredit/Pembiayaan diajukan. Tujuan akhir diluncurkan Program KUR adalah meningkatkan perekonomian, pengentasan kemiskinan dan penyerapan tenaga kerja.

Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE)
Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan (KPEN-RP)
Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS)
Kredit Usaha Rakyat (KUR)

1. Kredit Ketahanan Pangan dan Energi
Definisi = KKPE adalah Kredit investasi dan/atau modal kerja yang diberikan dalam rangka mendukung                      program ketahanan pangan, dan diberikan melalui Kelompok Tani dan/atau Koperasi.

Usaha yang Dibiayai
1. padi, jagung, kedelai, ubi jalar, tebu, ubi kayu, kacang tanah, sorgum.
2. hortikultura (cabe, bawang merah, jahe, kentang dan pisang), pengadaan pangan (gabah, jagung,                   kedelai).
3. peternakan sapi potong, sapi perah, pembibitan sapi, ayam ras petelur, ayam ras pedaging,ayam buras,         itik dan burung puyuh, pengkapan
4. Penangkapan Ikan, Budidaya Udang, Nila, Gurame, Patin, Lele, Kerapu Macan, Ikan Mas dan                   pengembangan rumput Laut
5. Pengadaan/peremajaan peralatan, mesin, dan sarana lain untuk menunjang kegiatan di atas.

Jangka Waktu Proyek = Tak terbatas

Sumber Dana = Bank Pelaksana 100%

Plafon Kredit
1. untuk petani, peternak, pekebun, nelayan, dan pembudidaya ikan paling tinggi sebesar Rp50.000.000,00       (lima puluh juta rupiah);
2. untuk koperasi dalam rangka pengadaan pangan (gabah, jagung, dan kedelai) paling tinggi sebesar                 Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
3. untuk kelompok tani dalam rangka pengadaan/ peremajaan peralatan, mesin, dan sarana lain paling tinggi       sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Suku Bunga Kredit
1. Tebu, maksimal sebesar suku bunga penjaminan Bank (LPS) + 5%
2. Komoditas lain, maksimal sebesar suku bunga penjaminan Bank (LPS) + 6%

Suku Bunga Petani/Peternak
1. Tebu : 7% p.a.
2. Komoditas lain : 6% p.a.
    (ditinjau setiap 6 bln, ditetapkan oleh Menkeu)

Jangka Waktu Kredit = Maksimal 5 tahun

Peran Pemerintah
1.Kementerian Keuangan: penyediaan dana APBN untuk subsidi bunga, menunjuk Bank Pelaksana,                persetujuan plafon KKPE masing-masing Bank
2.Mentan : pembinaan dan pengendalian
3.Gubernur :pembinaan dan pengendalian
4.Bupati/Walikota : pembinaan dan pengendalian, monitoring dan evaluasi
5.Dinas Teknis : mengkoordinir,memonitor, mengevaluasi penyaluran dan pemanfaatan KKPE,                        menginventarisasi kelompok tani yang memerlukan KKPE, membimbing kelompok tani dalam menyusun      RDKK, menandatangani dan bertanggungjawab atas kebenaran RDKK Kelompok Tani, membimbing          dan memantau kelompok tani

Target Realisasi = Komitmen pendanaan oleh Bank : Rp 37,8 triliun

Daerah Realisasi = Sumut,Sumbar,Sumsel, Jabar, Jatim, Jateng, Bali, Sulsel, Kalsel, Papua, Riau

Bank Pelaksana
BRI, BNI, Bank Mandiri, Bank Bukopin, BCA, Bank Agroniaga, BII, Bank CIMB Niaga, Bank Artha Graha, BPD Sumut, BPD Sumbar, BPD Sumsel, BPD Jabar, BPD Jateng, BPD DIY, BPD Jatim, Bank Bali, BPD Sulsel, BPD Kalsel, BPD Papua, BPD Riau

Permasalahan
1. Bank kesulitan memilih debitur yang layak
2. Debitur tidak dapat menyediakan agunan
3. Adanya batasan bahwa KKPE hanya disalurkan melalui Kelompok Tani dan/atau Koperasi..
4. KKPE tidak dapat digunakan untuk membiayai peralatan/mesin untuk penangkapan dan budidaya ikan

2. Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan

Definisi = KPEN-RP adalah Kredit yang diberikan dalam rangka mendukung program pengembangan tanaman bahan baku bahan bakar nabati dan Program Revitalisasi Pertanian

Usaha yang Dibiayai
Perluasan, rehabilitasi, dan peremajaan tanaman kelapa sawit, karet dan kakao.

Jangka Waktu Proyek = 2010, diusulkan diperpanjang s.d 2014

Sumber Dana = Bank Pelaksana 100%

Plafon Kredit = Ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perkebunan

Suku Bunga Kredit = maksimal sebesar suku bunga penjaminan Bank (LPS) + 5%

Suku Bunga Petani/Peternak
1. kelapa sawit dan kakao: 7% p.a.,
2. karet 6% p.a.
    (ditinjau setiap 6 bln, atas dasar kesepakatan Pemerintah dan Bank Pelaksana)

Jangka Waktu Kredit
1. kelapa sawit dan kakao 13 tahun,
2. karet 15 tahun

Peran Pemerintah
1. Bupati/Walikota cq Kepala Dinas Perkebunan : menunjuk calon petani peserta, mengusulkan calon mitra       usaha melalui Gubernur
2. Dirjen Perkebunan : penunjukan mitra usaha
3. Kementerian Keuangan: penyediaan dana APBN untuk subsidi bunga, menunjuk Bank Pelaksana

Target Realisasi Komitmen = pendanaan oleh Bank : Rp 38,60 triliun

Daerah Realisasi
Sumut, Sumbar, Riau, Jambi, Bengkulu, Sumsel,Babel, Lampung, Jabar, Kalbar, Kalteng,Kalsel,Kaltim,Sulut, Sulteng, Sulbar,Sulsel, Sultra, Maluku, Papua,Papua Barat

Bank Pelaksana
BRI, BNI, Bank Mandiri, Bank Bukopin, Bank Agroniaga, BII, Bank CIMB Niaga, Bank Artha Graha, Bank Mega, BPD Sumut, BPD Sumbar, BPD Sumsel, BPD Aceh, BPD Kaltim, BPD Papua, BPD Riau

Permasalahan
1.Adanya isu-isu negatif tentang perkebunan kelapa sawit yang dianggap dapat merusak lingkungan sehingga    berkembang pemboikotan produk kelapa sawit dari Indonesia
2.Permasalahan yang terkait dengan lahan, antara lain mengenai Rencana Tata Ruang dan Wilayah, kenaikan    biaya sertifikasi lahan, lambatnya proses sertifikasi lahan, lahan sudah tumpang tindih dengan lahan                masyarakat, lahan areal proyek dikuasai pihak lain.
3.Terbatasnya jumlah perusahaan yang layak menjadi mitra (perusahaan inti)
   Petani Peserta dan Koperasi belum ada dan belum memiliki kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian    kerjasama dalam hal : pembagian luas lahan, pembangunan kebun, pemeliharaan dan mengolah TBS
   Bank Pelaksana belum dapat menyalurkan KPEN-RP yang belum memenuhi kelengkapan administrasi :        penetapan peserta oleh Bupati; Rekomendasi calon perusahaan mitra dari Bupati dan Gubernur; Perjanjian    Kerjasama petani, koperasi, perusahaan Mitra; Perijinan,legalitas perusahaan, ijin lokasi lahan dan                feasibility study.
6. Lambatnya proses penetapan daftar nominatif petani di tingkat Kabupaten
7. Kurangnya koordinasi dinas terkait dengan Bank Pelaksana
8. Masih kurangnya tenaga pendamping untuk membina kelompok

3. Kredit Usaha Pembibitan Sapi

Definis
KUPS adalah Kredit yang diberikan kepada bank pelaksana kepada Pelaku Usaha Pembibitan Sapi

Usaha yang Dibiayai usaha pembibitan sapi untuk produksi sbibit sapi potong atau bibit sapi perah yang dilengkapi nomor identifikasi berupa microchips

Jangka Waktu Proyek = 2014

Sumber Dana = Bank Pelaksana 100%

Plafon Kredit
Maksimal Rp 66.315.000.000,00 per pelaku usaha (perusahaan pembibitan, koperasi, kelompok/gabungan kelompok peternak)

Suku Bunga Kredit
maksimal sebesar suku bunga penjaminan Bank (LPS) + 6%

Suku Bunga Petani/Peternak = maksimal 5% p.a.

Jangka Waktu Kredit
Paling lama 6 tahun, dengan masa tenggang 24 bulan

Peran Pemerintah
1.Kementerian Keuangan : menetapkan Bank Pelaksana, melakukan kerjasama dengan Bank Pelaksana,        menetapkan plafon per Bank, menyediakan dan membayar subsidi bunga, menilai kepatuhan penyaluran        KUPS
2.Mentan,Menkeu, Gubernur, Bupati/ Walikota : pembinaan dan pengendalian pelaksanaan KUPS
3.Dinas Kab/Kota: memberikan rekomendasi perusahaan pembibitan, koperasi,kelompok/gab.kelompok        sebagai peserta KUPS, mengetahui kontrak kemitraan, monitoring dan evaluasi, menyampaikan laporan        kepada Dinas Prov.
4.Ditjen Peternakan : melakukan monitoring dan evaluasi

Target Realisasi = 200.000 ekor per tahun

Daerah Realisasi = Jatim,NTB, DIY, Jateng

Bank Pelaksana
BRI, BNI, Bank Bukopin, Bank Jatim, Bank Jateng, BPD DIY, Bank Nagari, Bank Bali

Permasalahan
1. Persyaratan administrasi yang diminta perbankan untuk mengakses KUPS sangat rumit.
2. Pembayaran subsidi 6 bulan sekali memberatkan bagi Bank Pelaksana, sehingga ada usulan untuk
    pembayaran subsidi dilaksanakan 3 bulan sekali.

4. Kredit Usaha Rakyat

Definisi
KUR adalah Kredit/pembiayaan kepada UMKM dan Koperasi yang tidak sedang menerima Kredit/Pembiayaan dari Perbankan dan/atau yang tidak sedang menerima Kredit Program dari Pemerintah, pada saat permohonan Kredit/Pembiayaan diajukan, yang dibuktikan dengan hasil Sistem Informasi Debitur dikecualikan untuk jenis KPR, KKB, Kartu Kredit dan Kredit Konsumtif lainnya.

Usaha yang Dibiayai = Usaha produktif

Jangka Waktu Proyek = 2014

Sumber Dana = Bank Pelaksana 100%
Plafon Kredit
1. KUR Mikro plafon maksimal Rp5.000.000,00
2. KUR Retail plafon maksimal Rp 500.000.000,00

Suku Bunga Kredit
1. KUR Mikro : 22% p.a.
2. KUR Retail : 14% p.a.

Suku Bunga Petani/Peternak -

Jangka Waktu Kredit
1. KMK maksimal 3 tahun dan dapat diperpanjang menjadi 6 tahun
2. KI maksimal 5 tahun dan dapat diperpanjang sampai 10 tahun

Peran Pemerintah
1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian : menunjuk Bank Pelaksana
2. Kementerian Keuangan : menyediakan dana APBN dan membayar subsidi untuk IJP
3. Kementerian teknis : Mempersiapkan UMKM dan Koperasi untuk dapat dibiayai dengan KUR,                   menetapkan kebijakan dan prioritas usaha yang akan menerima kredit, melakukan pembinaan dan                 pendampingan selama masa kredit,memfasilitasi hubungan antara UMKM dengan pihak lain (misal :persh       inti)

Target Realisasi = Rp 20 triliun per tahun

Daerah Realisasi = Seluruh propinsi

Bank Pelaksana
BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN, Bank Bukopin, Bank Syariah Mandiri,13 BPD (Bank DKI, Bank Nagari, Bank Jabar Banten, Bank Jateng, BPD DIY, Bank Jatim, Bank NTB, Bank Kalbar, BPD Kalsel, Bank Kalteng, Bank Sulut, Bank Maluku dan Bank Papua)

Permasalahan
1. Sosialiasi kepada masyarakat masih kurang
2. Suku bunga KUR masih dirasakan cukup tinggi
3. Keterlambatan pembayaran klaim dari Lembaga Penjamin
4. Kesulitan mencari debitur yang sesuai dengan kriteria dan persyaratan
5. Terdapat dispute terhadap beberapa ketentuan KUR.