PT Galuh Cempaka bergerak dalam
bidang pertambangan intan, PT tersebut membuang limbah industri ke aliran
sungai yang dapat membahayakan bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat
sekitar. Menurut data yang didapatkan dari siaran pers WALHI Kalimantan selatan,
pencemarn yang dilakukan oleh PT. Galuh Cempaka tersebut mengakibatkan tingkat
keasaaman air sungai mencapai ph 2,97. Hal ini sangat bertentangan dengan
peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kalimantan Selatan,
yaitu tingkat ph normal air sungai sebesar 6 hingga 9 ph. Selain itu efek dari
penambangan tersebut mengancam ketahanan pangan dikota Banjarbaru. Lumbung padi
kota banjarbaru terancam dengan aktivitas penambangan PT Galuh Cempaka. Dampak
lingkungan ini juga menuruni fungsi sungai sebagai pengatur tata air, minimal
pada tiga sungai di kelurahan palam. Penyebabnya tak lain pengelolaan tambang
yang carut marut dimana perencanaan pertambangan tidak mengakomodir kepentingan
masyarakat sekitar dan terkesan arogan.
Setelah ditelusuri ternyata
dokumen AMDAL yang dibuat PT Galuh Cempaka cacat hukum dan pada implementasinya
juga tidak dijalankan. Dengan kata lain dokumen amdal hanya sebagai persyaratan
administrasi belaka. Dampak langsung yang terjadi adalah penurunan kualitas air
yang menyebabkan rusaknya fungsi biologis. Hal ini terlihat dari ikan-ikan yang
mati, tidak mengalirnya air secara normal bahkan dua sungai tidak berfungsi.
Belum lagi genangan air banjir yang mengakibatkan terendamnya ribuan hektare
sawah masyarakat yang berakibat pada keterlambatan panen untuk musim tanam.
Jika hal ini terus dibiarkan dapat mengakibatkan penurunan kualitas air yang
akan mengancam kepunahan biota air. Sungai yang tidak berfungsi sebagai
pengatur tata air akan mengakibatkan krisis yang lebih jauh dan berdampak besar
berupa krisis ketahanan pangan yang dapat mengakibatkan krisis ekonomi. Masalah
ini dianggap sebagai kejahatan korporasi lingkungan karena sudah jelas
melanggar UU yang telah ditatapkan, yaitu UU No 23 Tahun 1997, Tentang
pengelolaan Lingkungan Hidup, Bab VI Pasal 20 ayat 1 “Tanpa suatu keputusan
izin, setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan
hidup.
Kejahatan lingkungan adalah
kejahatan yang dilakukan oleh orang atau kelompok atau Badan hukum yang
bersifat merusak dan mencemari lingkungan. Dalam kacamata krimonologi,
kejahatan lingkungan memiliki perbedaan dengan kejahatan konvensional. Ciri
utama dari kejahatan ini adalah dilakukan oleh perusahaan-perusahaan
(korporasi) dalam menjalankan usahanya.
Permasalahan lingkungan yang
disebabkan oleh perusahaan PT Galuh Cempaka seakan menjadi benalu yang menguras
sumber kekayaan alam, dan sekaigus memberikan dampak kerusakan bagi lingkungan
yang akhirnya akan memberikan kerugian yang sangat besar bagi kehidupan
masyarakat di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar