Pelanggaran Etika Bisnis Bank Century
Nasabah Bank Century yang jadi korban penipuan
produk investasi akan mendatangi Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat. Para
nasabah akan mengadukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Mereka menganggap LPS
belum menanggapi laporan penipuan tersebut. Jika ternyata jawaban DPR
mengecewakan, nasabah Bank Century bakal menempuh jalur hukum. "Banyak
yang sudah mulai menghubungi pengacara untuk konsultasi," kata Gunawan
Setiadi Martono, Koordinator Nasabah Bank Century kepada KONTAN, kemarin (8/2).
Para nasabah ini umumnya adalah mereka yang terkena bujuk rayu staf pemasaran
Bank Century yang menawarkan produk investasi keluaran PT Antaboga
Deltasekuritas dengan iming-iming keuntungan tinggi. Nilai dana yang mereka
setorkan bervariasi, ada yang Rp 100 juta sampai Rp 2 miliar. Selama ini para
nasabah itu merasa kecewa dengan sikap direksi Bank Century. Nasabah merasa
direksi Bank Century tidak mengacuhkan masalah mereka
Direksi Bank Century sendiri mengaku tak
tahu-menahu mengenai produk investasi tersebut. Mereka juga tetap berpendapat,
penyelesaian persoalan investasi bodong tersebut mesti menunggu proses hukum
terhadap pemegang saham pengendali Bank Century, yakni Robert Tantular.
Polisi sudah menetapkan Robert Tantular sebagai tersangka dibalik kolapsnya
Bank Century. Selain melanggar aturan perbankan, polisi menuduh Robert
menggelapkan dana nasabah PT Antaboga Deltasekuritas. Ceritanya, pada 2000
silam Bank Indonesia melarang perbankan menjual produk investasi. Namun, Robert
tetap menjajakan produk investasi Antaboga. Lewat Century, Antaboga menjual
reksadana terproteksi dan produk kontrak pengelolaan dana (discretionary fund)
dengan bunga yang tinggi.
Dalam menjual produk investasi ini, Robert tetap menggunakan pengaruhnya di
Bank Century. Investasi ini kemudian macet karena Robert dan tiga koleganya di
Antaboga yang merupakan warga negara asing menggelapkan semua dana nasabah
tersebut.
Polisi masih terus menyelidiki ke mana Robert menyembunyikan uang nasabah itu.
Polisi baru mengetahui bahwa sebagian uang nasabah mengalir ke Eropa. Namun,
polisi belum bisa mengambilnya
Manajemen baru PT Bank Century Tbk menargetkan
akan menyelesaikan 32 debitor utama terkait kasus aset-aset bermasalah. Untuk
tahap pertama, PT Bank Century Tbk akan memprioritaskan penyelesaian terhadap
sepuluh debitor terbesar. Ke-32 debitor ini merupakan 'warisan' dari manajemen
terdahulu, sebelum akhirnya Bank Century ditutup pemerintah. Hal ini
disampaikan Direktur Utama PT Bank Century Tbk Maryono, Kamis (22/1) di
Jakarta.
Kami telah membentuk tim penyelamatan aset untuk menyelesaikan masalah
ini," ujar Maryono, yang didampingi oleh Direktur Tresuri dan Pendanaan
Ahmad Fajar, Direktur Operasional dan Teknologi Erwin Prasetio, dan Kepala
Divisi Corporate Secretary Deddy Triyana.
Pembenahan aset ini juga termaktub dalam program kerja perbaikan kondisi
keuangan tahap awal, di samping pemulihan dan stabilisasi likuiditas, due
dilligence atas kondisi keuangan, serta restrukturisasi balance sheet.
Ketika ditanya mengungkapkan identitas ke-32 debitor beserta nilai nominalnya,
Maryono masih enggan menyampaikannya. Pasalnya, lanjut Maryono, pihaknya masih
menunggu hasil audit keuangan dan hukum
ETIKA UTILITARIANISME
Para nasabah ini umumnya adalah mereka yang
terkena bujuk rayu staf pemasaran Bank Century yang menawarkan produk investasi
keluaran PT Antaboga Delta sekuritas dengan iming-iming keuntungan tinggi.
Nilai dana yang mereka setorkan bervariasi, ada yang Rp100 juta sampai Rp 2
miliar. Selama ini para nasabah itu merasa kecewa dengan sikap direksi Bank
Century. Nasabah merasa direksi Bank Century tidak mengacuhkan masalah mereka.
Direksi Bank Century sendiri mengaku tak tahu-menahu mengenai produk investasi
tersebut. Mereka juga tetap berpendapat, penyelesaian persoalan investasi
bodong tersebut mesti menunggu proses hukum terhadap pemegang saham pengendali
Bank Century, yakni Robert Tantular.
ETIKA DEONTOLOGY
Manajemen baru PT Bank Century
Tbk menargetkan akan menyelesaikan 32 debitor utama terkait kasus aset-aset
bermasalah. Untuk tahap pertama, PT Bank Century Tbk akan memprioritaskan
penyelesaian terhadap sepuluh debitor terbesar. Ke-32 debitor ini merupakan
'warisan' dari manajemen terdahulu, sebelum akhirnya Bank Century ditutup
pemerintah.
ETIKA KAFFAH
PT Bank Century berniat mengembangkan uang
nasabah dengan cara investasi kepada lembaga sekuritas dan membayar uang
nasabah walaupun secara bertahap dengan menargetkan 32 debitur utama. Kemudian
membentuk tim penyelamatan aset untuk menyelesaikan masalah ini . Pembenahan
aset ini juga termaktub dalam program kerja perbaikan kondisi keuangan tahap
awal, di samping pemulihan dan stabilisasi likuiditas, due dilligence atas
kondisi keuangan, serta restrukturisasi balance sheet, hal ini menunjukkan
masih ada niat baik bahwa tanggung jawab social dunia dan akherat.
ETIKA DEONTOLOGY
Tidak ada komentar:
Posting Komentar