Senin, 01 April 2013

Hak azasi manusia

Pengertian dan Definisi HAM :

HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :

1. Hak asasi pribadi / personal Right
    -Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
    -Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
    -Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
    -Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini     masing-masing

2. Hak asasi politik / Political Right
     -Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
     -Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
     -Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
     -Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
     -Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
     -Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
     -Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
     -Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
     -Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
     -Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
     -Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
     -Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
     -Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
     -Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
 
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
     -Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
     -Hak mendapatkan pengajaran
     -Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
 
Hubungan HAM dan UUD 1945
Meskipun tidak diatur secara khusus ketentuan tentang HAM pada UUD 1945 sebelum amandemen ke dua, bukan berarti dalam UUD 1945 tidak mengakomodir ketentuan tentang HAM. Jika dilihat dari lahirnya UUD 1945 lebih dulu lahir daripada Deklarasi HAM tahun 1948. Ketentuan yang berkaitan dengan HAM dapat dilihat sebagai berikut :
(1). Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dengan demikian perlindungan diberikan kepada seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia, tidak hanya terbatas atau berdasarkan kepentingan kelompok atau warga Negara tertentu.
(2). Memajukan kesejahteraan umum, hal ini mengandung pengertian pembangunan kesejahteraan secara merata dan setiap warga Negara punya kesempatan untuk sejahtera.
(3). Mencerdaskan kehidupan bangsa, guna untuk meningkatkan sumberdaya manusia Indonesia seluruhnya secara merata guna mengejar ketertinggalan dari bangsa lain.
(4). Melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, membangun bangsa yang mandiri serta kewajiban untuk menyumbangkan pada bangsa – bangsa lain di dunia, tanpa perbedaan.
(5). Dalam penjelasan pembukaan UUD 1945 dikatakan bahwa Indonesia adalah Negara berdasarkan hukum (rechtsstaat bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka/machtsstaat). Kaitannya dengan HAM adalah salah satu cirri Negara hokum adalah mengakui adanya HAM. Selanjutnya dalam penjelasan umum diterangkan bahwa UUD menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam “pembukaan” dan pasal – pasalnya, dimana mengandung arti bahwa Negara mengatasi segala paham golongan, dan paham perorangan, mewujudkan keadilan social berdasarkan kerakyatan perwakilan dan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini mencerminkan cita – cita hokum bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi HAM serta lebih mengutamakan kepentingan bersama manusia.
Berdasarkan uraian tersebut diatas maka hubungan HAM dengan UUD 1945 dapat diterjemahkan dalam moral bangsa sebagai berikut :
(a). Kebijaksanaan harus diarahkan pada kebijaksanaan politik dan hokum, dengan perlakuan serta hak dan kewajiban yang sama bagi siapapun, perorangan atau kelompok yang berada di dalam batas wilayah NKRI.
(b). Kebijaksanaan Ekonomi dan Kesejahteraan, dengan kesempatan serta beban tanggungjawab yang sama, bagi siapapun yang ingin berusaha atas dasar persaiangan yang sehat.
(c). Kebijaksanaan Pendidikan dan Kebudayaan, dengan kebebasan serta batasan – batasan yang perlu menjaga ketahanan dan pertahanan mental terhadap anasir dan eksploitasi dari dalam dan luar negeri.
(d). Kebijaksanaan luar negeri, meningkatkan kehormatan bangsa yang merdeka yang bias mengatur diri sendiri, serta mampu menyumbang pada hubungan baik antara bangsa – bangsa di dunia.

Selanjutnya dalam UUD 1945 terdapat pasal – pasal yang berkaitan dengan masalah – masalah HAM, pasal – pasal tersebut adalah :
a). Pasal 27, tentang kesamaan kedudukan hokum dan pemerintahan, tanpa ada kecuali serta setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
b). Pasal 28, tentang kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
c). Pasal 29, tentang kemerdekaan untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
d). Pasal 30, tentang hak untuk membela bangsa
e). Pasal 31, tentang hak mendapat pengajaran
f). Pasal 33, tentang hak perekonomian atas asas kekeluargaan
g). Pasal 34, tentang fakir miskin dan anak – anak terlantar dipelihara oleh Negara.
Dalam perkembangannya sesuai dengan amandemen kedua UUD 1945 berdasarkan siding tahunan tahun 2000, masalah hak asasi manusia secara lugas telah dicantumkan dalam BAB XA, Pasal 28A sampai dengan 28J.
Dari uraian tersebut diatas maka UUD 1945 mulai dari pembukaan, penjelasan umum, dan batang tubuh cukup memuat tentang pengakuan hak asasi manusia, atau dengan kata lain secara yuridis konstitusional, Indonesia mengakui HAM jauh sebelum lahirnya Universal Declaration of Human Right

Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Pemahaman Ham di Indonesia sebagai tatanan nilai, norma, sikap yang hidup di masyarakat dan acuan bertindak pada dasarnya berlangsung sudah cukup lama. Secara garis besar Prof. Bagir Manan pada bukunya Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia ( 2001 ), membagi perkembangan HAM pemikiran HAM di Indonesia dalam dua periode yaitu periode sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945 ), periode setelah Kemerdekaan ( 1945 – sekarang ).
A. Periode Sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945 )
• Boedi Oetomo, dalam konteks pemikiran HAM, pemimpin Boedi Oetomo telah memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi – petisi yang dilakukan kepada pemerintah kolonial maupun dalam tulisan yang dalam surat kabar goeroe desa. Bentuk pemikiran HAM Boedi Oetomo dalam bidang hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.
• Perhimpunan Indonesia, lebih menitikberatkan pada hak untuk menentukan nasib sendiri.
• Sarekat Islam, menekankan pada usaha – usaha unutk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan deskriminasi rasial.
• Partai Komunis Indonesia, sebagai partai yang berlandaskan paham Marxisme lebih condong pada hak – hak yang bersifat sosial dan menyentuh isu – isu yang berkenan dengan alat produksi.
• Indische Partij, pemikiran HAM yang paling menonjol adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan yang sama dan hak kemerdekaan.
• Partai Nasional Indonesia, mengedepankan pada hak untuk memperoleh kemerdekaan.
• Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia, menekankan pada hak politik yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat, hak untuk menentukan nasib sendiri, hak berserikat dan berkumpul, hak persamaan di muka hukum serta hak untuk turut dalam penyelenggaraan Negara.
Pemikiran HAM sebelum kemerdekaan juga terjadi perdebatan dalam sidang BPUPKI antara Soekarno dan Soepomo di satu pihak dengan Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin pada pihak lain. Perdebatan pemikiran HAM yang terjadi dalam sidang BPUPKI berkaitan dengan masalah hak persamaan kedudukan di muka hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan, hak berserikat, hak untuk berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan tulisan dan lisan.
B. Periode Setelah Kemerdekaan ( 1945 – sekarang )
a) Periode 1945 – 1950
Pemikiran HAM pada periode awal kemerdekaan masih pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk kedalam hukum dasar Negara ( konstitusi ) yaitu, UUD 45. komitmen terhadap HAM pada periode awal sebagaimana ditunjukkan dalam Maklumat Pemerintah tanggal 1 November 1945.
Langkah selanjutnya memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik. Sebagaimana tertera dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945.
b) Periode 1950 – 1959
Periode 1950 – 1959 dalam perjalanan Negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode Demokrasi Parlementer. Pemikiran HAM pada periode ini menapatkan momentum yang sangat membanggakan, karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik. Seperti dikemukakan oleh Prof. Bagir Manan pemikiran dan aktualisasi HAM pada periode ini mengalami “ pasang” dan menikmati “ bulan madu “ kebebasan. Indikatornya menurut ahli hukum tata Negara ini ada lima aspek. Pertama, semakin banyak tumbuh partai – partai politik dengan beragam ideologinya masing – masing. Kedua, Kebebasan pers sebagai pilar demokrasi betul – betul menikmati kebebasannya. Ketiga, pemilihan umum sebagai pilar lain dari demokrasi berlangsung dalam suasana kebebasan, fair ( adil ) dan demokratis. Keempat, parlemen atau dewan perwakilan rakyat resprentasi dari kedaulatan rakyat menunjukkan kinerja dan kelasnya sebagai wakil rakyat dengan melakukan kontrol yang semakin efektif terhadap eksekutif. Kelima, wacana dan pemikiran tentang HAM mendapatkan iklim yang kondusif sejalan dengan tumbuhnya kekuasaan yang memberikan ruang kebebasan.
c) Periode 1959 – 1966
Pada periode ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin sebagai reaksi penolakan Soekarno terhaap sistem demokrasi Parlementer. Pada sistem ini ( demokrasi terpimpin ) kekuasan berpusat pada dan berada ditangan presiden. Akibat dari sistem demokrasi terpimpin Presiden melakukan tindakan inkonstitusional baik pada tataran supratruktur politik maupun dalam tataran infrastruktur poltik. Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi pemasungan hak asasi masyarakat yaitu hak sipil dan dan hak politik.
d) Periode 1966 – 1998
Setelah terjadi peralihan pemerintahan dari Soekarno ke Soeharto, ada semangat untuk menegakkan HAM. Pada masa awal periode ini telah diadakan berbagai seminar tentang HAM. Salah satu seminar tentang HAM dilaksanakan pada tahun 1967 yang merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan Pengadilan HAM, pembentukan Komisi dan Pengadilan HAM untuk wilayah Asia. Selanjutnya pada pada tahun 1968 diadakan seminar Nasional Hukum II yang merekomendasikan perlunya hak uji materil ( judical review ) untuk dilakukan guna melindungi HAM. Begitu pula dalam rangka pelaksanan TAP MPRS No. XIV/MPRS 1966 MPRS melalui Panitia Ad Hoc IV telah menyiapkan rumusan yang akan dituangkan dalam piagam tentang Hak – hak Asasi Manusia dan Hak – hak serta Kewajiban Warganegara.
Sementara itu, pada sekitar awal tahun 1970-an sampai periode akhir 1980-an persoalan HAM mengalami kemunduran, karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi dan ditegakkan. Pemerintah pada periode ini bersifat defensif dan represif yang dicerminkan dari produk hukum yang umumnya restriktif terhadap HAM. Sikap defensif pemerintah tercermin dalam ungkapan bahwa HAM adalah produk pemikiran barat yang tidak sesuai dengan nilai –nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila serta bangsa Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam rumusan UUD 1945 yang terlebih dahulu dibandingkan dengan deklarasi Universal HAM. Selain itu sikap defensif pemerintah ini berdasarkan pada anggapan bahwa isu HAM seringkali digunakan oleh Negara – Negara Barat untuk memojokkan Negara yang sedang berkembang seperti Inonesia.
Meskipun dari pihak pemerintah mengalami kemandegan bahkan kemunduran, pemikiran HAM nampaknya terus ada pada periode ini terutama dikalangan masyarakat yang dimotori oleh LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat ) dan masyarakat akademisi yang concern terhaap penegakan HAM. Upaya yang dilakukan oleh masyarakat melalui pembentukan jaringan dan lobi internasional terkait dengan pelanggaran HAM yang terjadi seprti kasus Tanjung Priok, kasus Keung Ombo, kasus DOM di Aceh, kasus di Irian Jaya, dan sebagainya.
Upaya yang dilakukan oleh masyarakat menjelang periode 1990-an nampak memperoleh hasil yang menggembirakan karena terjadi pergeseran strategi pemerintah dari represif dan defensif menjadi ke strategi akomodatif terhadap tuntutan yang berkaitan dengan penegakan HAM. Salah satu sikap akomodatif pemerintah terhadap tuntutan penegakan HAM adalah dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM ) berdasarkan KEPRES No. 50 Tahun 1993 tertanggal 7 Juni 1993.
Lembaga ini bertugas untuk memantau dan menyeliiki pelaksanaan HAM, serta memberi pendapat, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah perihal pelaksanaan HAM.
e) Periode 1998 – sekarang
Pergantian rezim pemerintahan pada tahan 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia. Pada saat ini mulai dilakukan pengkajian terhadap beberapa kebijakan pemerintah orde baru yang beralwanan dengan pemjuan dan perlindungan HAM. Selanjutnya dilakukan penyusunan peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan di Indonesia. Hasil dari pengkajian tersebut menunjukkan banyaknya norma dan ketentuan hukum nasional khususnya yang terkait dengan penegakan HAM diadopsi dari hukum dan instrumen Internasional dalam bidang HAM.
Strategi penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap status penentuan dan tahap penataan aturan secara konsisten. pada tahap penentuan telah ditetapkan beberapa penentuan perundang – undangan tentang HAM seperti amandemen konstitusi Negara ( Undang – undang Dasar 1945 ), ketetapan MPR ( TAP MPR ), Undang – undang (UU), peraturan pemerintah dan ketentuan perundang – undangam lainnya.

Senin, 18 Maret 2013

Demokrasi

Pengertian Dan Pemahaman Tentang Demokrasi

Pengertian Demokrasi

Istilah Demokrasi berasala dari bahasa Yunani, demos yang berarti rakyat dan cratein yang berarti pemerintahan atau memerintah. Dengan demikian demokrasi berarti pemerintahan rakyat. Abraham lincoln mengatakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan yang berasala dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Pemahaman Demokerasi

Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh dan untuk rakyat (demos). Pada bentuk kekuasaan disini diartikan sebagai peranan lembaga pemerintah dalam mengatur dan menjalankan tata tertib kenegaraannya, sedangkan rakyat diartikan sebagai suatu lembaga perwakilan yang bermaksud mewakili seluruh aspirasi dan sebagai pengawas jalannya suatu pemerintahan yang sesuai keinginan rakyat keseluruhan. Lembaga pemerintah dan lembaga perwakilan ialah suatu wadah dalam mewujudkan amanat serta cita-cita suatu bangsa dan negara, dan juga sebagai penilaian dari masyarakat dunia dalam mempresentasikan baik atau buruknya sebuah negara.

Konsep Demokrasi , Bentuk Demokrasi Dalam Sistem Pemerintahan Negara

Konsep Demokrasi

Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat.
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.

Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara

Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
1. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
2. Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.

Perkembangan Pendidikan Bela Negara

Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. Menyadari akan hal tersebut di atas, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta didik. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara sebaiknya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.
Bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Asas demokrasi dalam pembelaan negara
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD 1945, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti :
 1. Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku.
 2. Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.




Rabu, 13 Maret 2013

Kewarganegaraan

Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
 
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang . Kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuaan Republik Indonesia  dalam wadah nusantara.
Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada Perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945.Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban.Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia.
Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotic serta menumbuhkan kekuatan, kesangupan, dan kemauan yang luar biasa.Semangat perjuangan bangsa inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga Negara Kesatuan Republik Indonesia.Disamping itu, nilai-nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam masyarakat, berbangsa, dan bernegara serta sudah terbukti keandalannya.
Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam perjuangan fisik  merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan  bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain pengaruh globalisasi.
Globalisasi ini ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatann internasional, Negara-negara maju yang ikut mengatur perpolitikan, perekonomian, sosial budaya serta pertahanan, dan keamanan global. Kondisi ini akan menumbuhkan berbagai konflik kepentingan, baik antara negara maju dan Negara berkembang, antara Negara berkembang dan lembaga internasional, maupun antara Negara berkembang. Disamping itu, isu global yang mengikuti demokratisasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasiaonal.
Globalisasi yang juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi membuat dunia jadi transparan seolah-olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas Negara. Kondisi ini menciptakan struktur baru, yaitu struktur global. Kondisi ini akan mempengaruhi struktur dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia, serta akan mempengaruhi pola piker, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia. Pada akhirnya, kondisi tersebut akan mempengaruhi kondisi mental spiritual bangsa Indonesia.
Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa Perjuangan Fisik. Sedangkan dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita memerlukan Perjuangan Non Fisik sesuai denagn bidang profesi masing-masing. Perjuangan inipun dilandasi oleh nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia, sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah air, dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela Negara demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perjuangan Non Fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan

Landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan

1. UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
Menurut Branson (1999:7) tujuan civic education adalah partisipasi yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan masyarakat baik tingkat lokal, negara bagian, dan nasional. Tujuan pembelajaran PKn dalam Depdiknas (2006:49) adalah untuk memberikan kompetensi sebagai berikut:
a. Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.
b. Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara sadar dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
d. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.


Tujuan Pendidikan Kewarganegaraa

a. Secara umum. Tujuan PKn harus ajeg dan mendukung keberhasilan pencapaian Pendidikan Nasional, yaitu : “Mencerdaskan kehidupan bangsa yang mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya. Yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki kemampuan pengetahuann dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”.

b. Secara khusus. Tujuan PKn yaitu membina moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan perseorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran pendapat ataupun kepentingan diatasi melalui musyawarah mufakat, serta perilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia.

Tujuan umum pelajaran kewarganegaraan adalah mendidik warga negara agar menjadi warga negara yang baik, yang dapat dilukiskan dengan “warga negara yang patriotik, toleran, setia terhadap bangsa dan negara, beragama, demokratis, dan Pancasila sejati” (Somantri, 2001:279).
Pengertian Bangsa
 Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi. Dengan demikian bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses didalam suatu wilayah: Nusantara/ Indonesia.
Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang cirri-cirinya adalah sebagai berikut:
  • Memiliki nama tertentu
  • Memiliki wilayah tertentu
  • Memiliki mitos leluhur bersama
  • Memiliki kenagan bersama
  • Satu atau beberapa budaya bersama
  • Serta soladaritas  tanah
  • Pengakuan dari Negara lain
Menurut  Ernest Renan,bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dua hal, yaitu rakyat yang harus hidup bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyat tang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.
Menurut F.Ratzel,bangsa adalah terbentuk karena adanya hasrat bersatu, hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuaan antara manusia dan tempat tinggalnya.

Pengertian Negara
  • Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
  • Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial. Masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain diluarnya.
Hak Dan kewajiban Warga Negara

Dalam UUD 1945 Bab X,pasal tentang warga Negara telah dialamatkan pada Pasal 26, 27,28 dan 30, sebagai berikut:
  1. Pasal 26, Ayat (1) yang menjadi warga negara adalah orang-orang banmngsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan Undang-Undang sebagai warga negara. Pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
  2. Pasal 27,Ayat (1) Segala warga Negara bersamaan dengan kedudukannya didalam hokum dan pemerintah wajib menjungjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.. Pada ayat  (2), Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  3. Pasal 28, Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan,dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
  4. Pasal 30, ayat (1) Hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan Negara dan ayat (2) mengataklan peraturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Hak Warga Negara :

Sama kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan,
Berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,
Ikut serta dalam upaya pembelaan Negara,
Hak atas kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran denagn lisan dan tertulis,
Hak fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak,
Hak untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya,
Ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan Negara,
Hak untuk mendapatkan pendidikan,
Memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya,
Hak khusus fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara.

Kewajiban Warga Negara :

Setiap warga Negara wajib taat kepada hukum dan pemerintahan tanpa ada kecuali,
Setiap warga Negara wajib ikut serta dalam pembelaan Negara,
Setiap warga Negara wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara,
Setiap warga wajib mengikuti pendidikan dasar.



Jumat, 11 Januari 2013

HADIAH KEMATIAN

Sejak kecil mereka selalu bersama VIA,OKTA dan WIDIA adalah sahabat yang sangat luar biasa.mengapa luar biasa ??...karna mereka selain bersahabat sejak kecil mereka juga selalu juara dalam bidang yang berbeda-beda.
Rumah yang berdekatan dan sekolah yang sama membuat persahabatan mereka semakin erat.
Hal yang paling mereka sukai adalah melihat bintang ditengah-tengah lapangan sambil tidur-tiduran dan sambil mengkhayalkan sesuatu
Kini usia mereka sudah hampir 17 tahun,sudah cukup lama mereka bersahabat.

Dan via berkata kepada sahabat-sahabatnya itu
“jika kita nanti sudah 17 tahun maka gw akan memberikan kado yang tidak akan kalian lupakan”
“hem….masa sich ???”saut okta
“ya….by de way apa yang kalian inginkan saat ini ?”Tanya via kepada sahabtanya
“maksudnya ?”Tanya widia karna tidak mengerti
“iyah,,, bagaimanakah cara yang kalian inginkan jika ada orang yang ingin memberikan surpires buat ulang tahun kalian nanti ?”
“ooowhh,,,,,gitu”
“hal yang gw mau sih gak ribet-ribet banget,Cuma orang yang gw sayang harus hadir dan memberikan setangkai bunga mawar merah,karna gw suka banget sama bunga mawar”ucap widia

Kalau llo vie ?tanya okta
“kalau gw sich gak ribet-ribet banget Cuma hal yang sederhana lah yang membuat gw bahagia,apalagi kalau ada kalian,dan yang paling gw mau adalah kita kumpul dilapangan ini sambil niup lilin dilapangn ini,karna lapangan inilah menjadi saksi bisu sejarah persahabatan kita”
“waaah….so sweet”ucap okta
Sekarang giliran llo okta,apa yang llo mau saat sweet seventeen ??
“kalu gw sich aga ribet,Cuma ini adalah hal yang sangat gw inginkan”

Emang apa ?tanya via sakin penasarannya
“ya,,,,gw mau banget di kasih surpires sama kalian,mata gw di tutup kemudian kalian bawa gw kedanau yang sangat indah dimana danau itu di penuhi dengan kunang-kunang dan dihiasi dengan lilin-lilin”
Tunggu.kunang-kunang?kan jaman sekarang susah!sewot widia
“yah itu sich derita kalian,,,hehe terus kita bertiga naik perahu berdayung ke tengah-tengah danau.dan kemudian kita ngeliatin bintang dan menikmati malam itu,hingga bulan berganti menjadi matahari”
Waaaah...keren.ucap via karna takjub dengan keinginan sahabatnya itu
“insyallah kita akan melakukan apa yang llo mau yah”ucap widia

*

Waktu terus berganti bulan januari pun tiba.saatnya via & okta memberikan surpires untuk sahabtnya itu,semua berjalan dengan lancar sesuai dengan keinginannya.widia pun bahagia
*

Bulan terus berganti dan kini bulan aprilpun tiba saatnya vialah yang mereka beri kejutan.via sangat bahagia hingga air matapun terjatuh,walau tomboy via orang yang paling cengeng
*

Kini hanya tinggal oktalah yang belum merasakan kebahagiaan sweet seventen,karna jarak bulan via dan okta cukup jauh
“hem….bulan oktober masih lama…hahaha kasiaaan dech”ledek widia
“biarin ajja,jadikan waktu kalian jadi santai,buat mempersiapkan semuanya”
“diiich emang siapa yang mau ngasih surpires ke llo…hahaha”canda via
“dich via,,,gw mati disitu juga kaga papa dah,asalkan ke mauan gw di kabulin sama kalian”
“hust…gak boleh ngomong kaya gituh,serem amat’
“tau nich llokan gak bisa berenang ,jadi ngomongnya jangan kaya gituh”
‘iyah-iyah maaf”
*

Bulan oktober pun kini tiba,waktunya mereka berdua mempersiapkan segalanya,dari mulai membeli lilin,menyewa villa,menyewa perahu dan yang paling sulit mencari danau yang masih disinggahi dengan kunang-kunang.Semua di lakukan tanpa sepengetahuan okta
*

Hanya tinggal mengiitung hari tanggal 24 lah yang kami tunggu.Sehari sebelum hari H mereka semua berangkat ke vila yang sejak lama sudah di persiapkan,masing-masing keluarga ikut semua hanya untuk merayakan ulang tahun okta,entah mengapa semua berjalan dengan lancar ”
Setela sampai di vila,okta langsung di kurung di kamar,dia dilarang pergi keluar

Pukul 05.00
Wakktunya mereka bersiap untuk mempersiapkan semuanya,hingga akhirnya semua selesai,karna pukul 8 malam nanti semua harus sudah rapih.

Pukul 08.00 malam
“okta masih adakan didalem ?”Tanya widia
“iyah gue ada”
“udah siap belum nich ?”
“heem….siap banget,emang semuanya udah selesai wid ?”
“udah kali,makanya gue disuruh manggil llo”
“yodah ayo llo siap-siap make baju ini”
“okelah”
Beberapa menit kemudian okta keluar dari kamarnya dan kami menunggu di luar,tepat didepan pintu kamarnya.
“okta llo cantik banget pake baju itu,smuanya serba putih”
Mereka semua terperangah melihat kecantikan sahabatnya itu,entah mengapa dia terlihat lebih bercahaya.
“yodah yu ah kita keluar,tapi sebelum kita keluar jangan lupa buat okta tutup matanya”ingat via
“yaaah……ditutup lagi”
“sebelum kita kedanau kita semua makan malam dulu yah ?setelah itu kita langsung kedanau,dan jika sudah jam 12 kita pergi ketengah danau untuk meniup lilin disana ,giimana jadwal yang gue buat setuju gak ?”Tanya via
“iyah w mah setuju aja …hehehe”jawab okta

Setelah makan malam selesai okta kembali di tutup matanya karna harus menuju danau.
“di tutup lagi nich matanya ???”
“iyah.hehe maaf yah ?
Sesampainya didepan danau penutup mata okta pun di buka dan okta pun membuka matanya dengan perlahan,tanpa sadar air matapun langsung terjaduh dan oktapun langsung memeluk sahabatnya itu
“jadi ini semua yang kalian lakukan?”
Iyah gimana llo suka gak?tanya via
Iyah gw suka banget .makasih banyak yah
Iyah …hehe sama-sama.ucap mereka berdua
“yaudah yuuk…kita langsung naik perahu ajja”
“jangan lupa kue ulang tahunya di bawa”ucap widia
“gw seneng banget hari ini,kalian bener-bener s’ahabat sejati gw,sampai mati kalian akan menjadi sahabat gw”
“owwh….okta jangan biking w nangis doonk”ucap via

Pukul 23.55 WIB
Sesampainya di tengah danau mereka mmenikmati malam itu,malam yang sangat indah di temani dengan kunang-kunang,bintang yang berkelap-kelip dan di beri cahaya dengan sinar bulan.Bukan hanya okta yang merasakan kebahagiaan namun sahabatnya juga merasakan itu semua
“okta “panggil via
“ada apa?”
“llo terlihat cantik,beda dari sebelum-sebelumnya”
“masa sich?makasih kalau gituh
“Hay guys udah jam 12 tepat,okta waktunya llo buat tiup lilinnya,jangan lupa yah doanya”.ucap widia
“iyah”

Saat okta sedang berdoa via dan widia menatap wajah okta,entah mengapa air mata mereka tiba-tiba terjatuh,mungkin karna kebahagiaan yang berlebih ?namun seperti ada perasaan yang mengganjal mereka merasa bingung,dan senyum di wajah okta benar-benar berbeda,malam ini dia seperti malaikat entah mengapa okta terlihat bercahaya.
“hay..kalian kenapa ?”Tanya okta setelah membuka matanya
“aahh…???engga..engga papa”jawab mereka
“yodah sekarang tiup lilinnya”
“iyah”
“selamat yah sobat sekarang llo udah 17 tahun,kita semua akan menjadi dewasa,semoga kita akan selalu bersama hingga anak cucu kita tau”
“amiiienn”

Semua hanya tinggal menunggu matahari menggantikan bulan namun sebelum semua itu terjadi musibah dating menghampiri mereka.entah mengapa secara tiba-tiba perahu itu oleng bergoyang kesana dan kemari mereka semua merasa takut terutama okta yang tidak bias berenang
“byuuuuurrr…….”
Suara orang terjatuh dan ternyata via yang terjatuh pertama tidak lama disusul dengan okta dan widia.
Via dan widia kembali ke permukaan,namun okta tidak terlihat.mereka berdua baru menyadari sahabatnya itu tidak bisa berenang hingga akhirnya mereka kembali kedalam danau.matahari hampir terbit namun okta masih tidak terlihat.polisi pun datang untuk membantu pencarian.
Dan tidak lama okta ditemukan.namun tanpa nyawa…okta tewas di danau itu dan disaksikan dengan matahari yang menggantikan bulan.
Semua memang berjalan dengan ke inginan okta,namun tidak degan keinginan sahabt-sahabatnya itu.
Mereka semua sampai didaratan dalam keadaan yang kacau balaw.
Via menangis sangaat histeris,dan begitu pula dengan widia hingga widia jatuh pingsan.

1 bulan berlalu setelah kejadian itu semua mereka menjadi aneh,semua menjadi berubah.
Widia menjadi stress kerjaannya hanya melihati foto sambil mengurung dirinya dikamar,dan dia terkadang menangis dan terkaddang pula tertawa.
Via pun tidak jauh kasian,kini keadaannya sangat lebih memperihatinkan.
 Dia selalu mencoba untuk bunuh diri dengan alasan supaya diabisa bertemu dengan okta.
Skim Kredit Program yang Dikeluarkan Pemerintah

Keberhasilan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia tidak terlepas dari dukungan dan peran pemerintah dalam mendorong penyaluran kredit kepada UMKM. Berbagai skim Kredit/pembiayaan UMKM diluncurkan oleh pemerintah dikaitkan dengan tugas dan program pembangunan ekonomi pada sektor-sektor usaha tertentu, misalnya ketahanan pangan, perternakan dan perkebunan. Peran pemerintah dalam skim-skim kredit UMKM ini adalah pada sisi penyediaan dana APBN untuk subsidi bunga skim kredit dimaksud, sementara dana kredit/pembiayaan seluruhnya (100%) berasal dari bank-bank yang ditunjuk pemerintah sebagai bank pelaksana. Selain itu pemerintah berperan dalam penyiapan UMKM agar dapat dibiayai dengan skim dimaksud, menetapkan kebijakan dan prioritas usaha yang akan menerima kredit, melakukan pembinaan dan pendampingan selama masa kredit, dan memfasilitasi hubungan antara UMKM dengan pihak lain.

Pada dewasa ini skim kredit yang sangat familiar di masyarakat adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang khusus diperuntukkan bagi UMKM dengan kategori usaha layak, namun tidak mempunyai agunan yang cukup dalam rangka persyaratan Perbankan. KUR adalah Kredit/pembiayaan kepada UMKM dan Koperasi yang tidak sedang menerima Kredit/Pembiayaan dari Perbankan dan/atau yang tidak sedang menerima Kredit Program dari Pemerintah pada saat permohonan Kredit/Pembiayaan diajukan. Tujuan akhir diluncurkan Program KUR adalah meningkatkan perekonomian, pengentasan kemiskinan dan penyerapan tenaga kerja.

Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE)
Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan (KPEN-RP)
Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS)
Kredit Usaha Rakyat (KUR)

1. Kredit Ketahanan Pangan dan Energi
Definisi = KKPE adalah Kredit investasi dan/atau modal kerja yang diberikan dalam rangka mendukung                      program ketahanan pangan, dan diberikan melalui Kelompok Tani dan/atau Koperasi.

Usaha yang Dibiayai
1. padi, jagung, kedelai, ubi jalar, tebu, ubi kayu, kacang tanah, sorgum.
2. hortikultura (cabe, bawang merah, jahe, kentang dan pisang), pengadaan pangan (gabah, jagung,                   kedelai).
3. peternakan sapi potong, sapi perah, pembibitan sapi, ayam ras petelur, ayam ras pedaging,ayam buras,         itik dan burung puyuh, pengkapan
4. Penangkapan Ikan, Budidaya Udang, Nila, Gurame, Patin, Lele, Kerapu Macan, Ikan Mas dan                   pengembangan rumput Laut
5. Pengadaan/peremajaan peralatan, mesin, dan sarana lain untuk menunjang kegiatan di atas.

Jangka Waktu Proyek = Tak terbatas

Sumber Dana = Bank Pelaksana 100%

Plafon Kredit
1. untuk petani, peternak, pekebun, nelayan, dan pembudidaya ikan paling tinggi sebesar Rp50.000.000,00       (lima puluh juta rupiah);
2. untuk koperasi dalam rangka pengadaan pangan (gabah, jagung, dan kedelai) paling tinggi sebesar                 Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
3. untuk kelompok tani dalam rangka pengadaan/ peremajaan peralatan, mesin, dan sarana lain paling tinggi       sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Suku Bunga Kredit
1. Tebu, maksimal sebesar suku bunga penjaminan Bank (LPS) + 5%
2. Komoditas lain, maksimal sebesar suku bunga penjaminan Bank (LPS) + 6%

Suku Bunga Petani/Peternak
1. Tebu : 7% p.a.
2. Komoditas lain : 6% p.a.
    (ditinjau setiap 6 bln, ditetapkan oleh Menkeu)

Jangka Waktu Kredit = Maksimal 5 tahun

Peran Pemerintah
1.Kementerian Keuangan: penyediaan dana APBN untuk subsidi bunga, menunjuk Bank Pelaksana,                persetujuan plafon KKPE masing-masing Bank
2.Mentan : pembinaan dan pengendalian
3.Gubernur :pembinaan dan pengendalian
4.Bupati/Walikota : pembinaan dan pengendalian, monitoring dan evaluasi
5.Dinas Teknis : mengkoordinir,memonitor, mengevaluasi penyaluran dan pemanfaatan KKPE,                        menginventarisasi kelompok tani yang memerlukan KKPE, membimbing kelompok tani dalam menyusun      RDKK, menandatangani dan bertanggungjawab atas kebenaran RDKK Kelompok Tani, membimbing          dan memantau kelompok tani

Target Realisasi = Komitmen pendanaan oleh Bank : Rp 37,8 triliun

Daerah Realisasi = Sumut,Sumbar,Sumsel, Jabar, Jatim, Jateng, Bali, Sulsel, Kalsel, Papua, Riau

Bank Pelaksana
BRI, BNI, Bank Mandiri, Bank Bukopin, BCA, Bank Agroniaga, BII, Bank CIMB Niaga, Bank Artha Graha, BPD Sumut, BPD Sumbar, BPD Sumsel, BPD Jabar, BPD Jateng, BPD DIY, BPD Jatim, Bank Bali, BPD Sulsel, BPD Kalsel, BPD Papua, BPD Riau

Permasalahan
1. Bank kesulitan memilih debitur yang layak
2. Debitur tidak dapat menyediakan agunan
3. Adanya batasan bahwa KKPE hanya disalurkan melalui Kelompok Tani dan/atau Koperasi..
4. KKPE tidak dapat digunakan untuk membiayai peralatan/mesin untuk penangkapan dan budidaya ikan

2. Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan

Definisi = KPEN-RP adalah Kredit yang diberikan dalam rangka mendukung program pengembangan tanaman bahan baku bahan bakar nabati dan Program Revitalisasi Pertanian

Usaha yang Dibiayai
Perluasan, rehabilitasi, dan peremajaan tanaman kelapa sawit, karet dan kakao.

Jangka Waktu Proyek = 2010, diusulkan diperpanjang s.d 2014

Sumber Dana = Bank Pelaksana 100%

Plafon Kredit = Ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perkebunan

Suku Bunga Kredit = maksimal sebesar suku bunga penjaminan Bank (LPS) + 5%

Suku Bunga Petani/Peternak
1. kelapa sawit dan kakao: 7% p.a.,
2. karet 6% p.a.
    (ditinjau setiap 6 bln, atas dasar kesepakatan Pemerintah dan Bank Pelaksana)

Jangka Waktu Kredit
1. kelapa sawit dan kakao 13 tahun,
2. karet 15 tahun

Peran Pemerintah
1. Bupati/Walikota cq Kepala Dinas Perkebunan : menunjuk calon petani peserta, mengusulkan calon mitra       usaha melalui Gubernur
2. Dirjen Perkebunan : penunjukan mitra usaha
3. Kementerian Keuangan: penyediaan dana APBN untuk subsidi bunga, menunjuk Bank Pelaksana

Target Realisasi Komitmen = pendanaan oleh Bank : Rp 38,60 triliun

Daerah Realisasi
Sumut, Sumbar, Riau, Jambi, Bengkulu, Sumsel,Babel, Lampung, Jabar, Kalbar, Kalteng,Kalsel,Kaltim,Sulut, Sulteng, Sulbar,Sulsel, Sultra, Maluku, Papua,Papua Barat

Bank Pelaksana
BRI, BNI, Bank Mandiri, Bank Bukopin, Bank Agroniaga, BII, Bank CIMB Niaga, Bank Artha Graha, Bank Mega, BPD Sumut, BPD Sumbar, BPD Sumsel, BPD Aceh, BPD Kaltim, BPD Papua, BPD Riau

Permasalahan
1.Adanya isu-isu negatif tentang perkebunan kelapa sawit yang dianggap dapat merusak lingkungan sehingga    berkembang pemboikotan produk kelapa sawit dari Indonesia
2.Permasalahan yang terkait dengan lahan, antara lain mengenai Rencana Tata Ruang dan Wilayah, kenaikan    biaya sertifikasi lahan, lambatnya proses sertifikasi lahan, lahan sudah tumpang tindih dengan lahan                masyarakat, lahan areal proyek dikuasai pihak lain.
3.Terbatasnya jumlah perusahaan yang layak menjadi mitra (perusahaan inti)
   Petani Peserta dan Koperasi belum ada dan belum memiliki kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian    kerjasama dalam hal : pembagian luas lahan, pembangunan kebun, pemeliharaan dan mengolah TBS
   Bank Pelaksana belum dapat menyalurkan KPEN-RP yang belum memenuhi kelengkapan administrasi :        penetapan peserta oleh Bupati; Rekomendasi calon perusahaan mitra dari Bupati dan Gubernur; Perjanjian    Kerjasama petani, koperasi, perusahaan Mitra; Perijinan,legalitas perusahaan, ijin lokasi lahan dan                feasibility study.
6. Lambatnya proses penetapan daftar nominatif petani di tingkat Kabupaten
7. Kurangnya koordinasi dinas terkait dengan Bank Pelaksana
8. Masih kurangnya tenaga pendamping untuk membina kelompok

3. Kredit Usaha Pembibitan Sapi

Definis
KUPS adalah Kredit yang diberikan kepada bank pelaksana kepada Pelaku Usaha Pembibitan Sapi

Usaha yang Dibiayai usaha pembibitan sapi untuk produksi sbibit sapi potong atau bibit sapi perah yang dilengkapi nomor identifikasi berupa microchips

Jangka Waktu Proyek = 2014

Sumber Dana = Bank Pelaksana 100%

Plafon Kredit
Maksimal Rp 66.315.000.000,00 per pelaku usaha (perusahaan pembibitan, koperasi, kelompok/gabungan kelompok peternak)

Suku Bunga Kredit
maksimal sebesar suku bunga penjaminan Bank (LPS) + 6%

Suku Bunga Petani/Peternak = maksimal 5% p.a.

Jangka Waktu Kredit
Paling lama 6 tahun, dengan masa tenggang 24 bulan

Peran Pemerintah
1.Kementerian Keuangan : menetapkan Bank Pelaksana, melakukan kerjasama dengan Bank Pelaksana,        menetapkan plafon per Bank, menyediakan dan membayar subsidi bunga, menilai kepatuhan penyaluran        KUPS
2.Mentan,Menkeu, Gubernur, Bupati/ Walikota : pembinaan dan pengendalian pelaksanaan KUPS
3.Dinas Kab/Kota: memberikan rekomendasi perusahaan pembibitan, koperasi,kelompok/gab.kelompok        sebagai peserta KUPS, mengetahui kontrak kemitraan, monitoring dan evaluasi, menyampaikan laporan        kepada Dinas Prov.
4.Ditjen Peternakan : melakukan monitoring dan evaluasi

Target Realisasi = 200.000 ekor per tahun

Daerah Realisasi = Jatim,NTB, DIY, Jateng

Bank Pelaksana
BRI, BNI, Bank Bukopin, Bank Jatim, Bank Jateng, BPD DIY, Bank Nagari, Bank Bali

Permasalahan
1. Persyaratan administrasi yang diminta perbankan untuk mengakses KUPS sangat rumit.
2. Pembayaran subsidi 6 bulan sekali memberatkan bagi Bank Pelaksana, sehingga ada usulan untuk
    pembayaran subsidi dilaksanakan 3 bulan sekali.

4. Kredit Usaha Rakyat

Definisi
KUR adalah Kredit/pembiayaan kepada UMKM dan Koperasi yang tidak sedang menerima Kredit/Pembiayaan dari Perbankan dan/atau yang tidak sedang menerima Kredit Program dari Pemerintah, pada saat permohonan Kredit/Pembiayaan diajukan, yang dibuktikan dengan hasil Sistem Informasi Debitur dikecualikan untuk jenis KPR, KKB, Kartu Kredit dan Kredit Konsumtif lainnya.

Usaha yang Dibiayai = Usaha produktif

Jangka Waktu Proyek = 2014

Sumber Dana = Bank Pelaksana 100%
Plafon Kredit
1. KUR Mikro plafon maksimal Rp5.000.000,00
2. KUR Retail plafon maksimal Rp 500.000.000,00

Suku Bunga Kredit
1. KUR Mikro : 22% p.a.
2. KUR Retail : 14% p.a.

Suku Bunga Petani/Peternak -

Jangka Waktu Kredit
1. KMK maksimal 3 tahun dan dapat diperpanjang menjadi 6 tahun
2. KI maksimal 5 tahun dan dapat diperpanjang sampai 10 tahun

Peran Pemerintah
1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian : menunjuk Bank Pelaksana
2. Kementerian Keuangan : menyediakan dana APBN dan membayar subsidi untuk IJP
3. Kementerian teknis : Mempersiapkan UMKM dan Koperasi untuk dapat dibiayai dengan KUR,                   menetapkan kebijakan dan prioritas usaha yang akan menerima kredit, melakukan pembinaan dan                 pendampingan selama masa kredit,memfasilitasi hubungan antara UMKM dengan pihak lain (misal :persh       inti)

Target Realisasi = Rp 20 triliun per tahun

Daerah Realisasi = Seluruh propinsi

Bank Pelaksana
BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN, Bank Bukopin, Bank Syariah Mandiri,13 BPD (Bank DKI, Bank Nagari, Bank Jabar Banten, Bank Jateng, BPD DIY, Bank Jatim, Bank NTB, Bank Kalbar, BPD Kalsel, Bank Kalteng, Bank Sulut, Bank Maluku dan Bank Papua)

Permasalahan
1. Sosialiasi kepada masyarakat masih kurang
2. Suku bunga KUR masih dirasakan cukup tinggi
3. Keterlambatan pembayaran klaim dari Lembaga Penjamin
4. Kesulitan mencari debitur yang sesuai dengan kriteria dan persyaratan
5. Terdapat dispute terhadap beberapa ketentuan KUR.


Kamis, 15 November 2012


koperasi pasar kranggan


Koperasi Pasar Kranggan (KOPPAS KRANGGAN)
Koperasi kranggan adalah sebuah koperasi perdagangan pasar yang bergerak di bidang  jasa yang beranggotakan sebagian besar pedagang pasar kranggan dari masyarakat jatisampurna kota bekasi dan sekitarnya yang  mempunyai kaitan ekonomi.koopas kranggan di dirikan dengan tujuan bahwa pedagang pasar kranggan ingin memiliki lembaga ekonomi yang di miliki oleh para pedagang dengan harapan dapat membantu di bidang  permodelan sehinggs tercetus lah ingin membantu koperasi dengan naman “ KOPPAS KRANGGAN”.
Ketua Koppas Kranggan, Anim Imanudin mengatakan, bahwa Koppas Kranggan didirikan sejak 12 September 1987. Saat ini asetnya mencapai Rp 26 miliar dengan 400 orang anggota dan ribuan nasabah. Koppas Kranggan bergerak dalam bentuk simpan pinjam, bantuan permodalan, dan jual beli barang cash dan kredit.  Anim menjelaskan bahwa gedung tiga lantai yang baru saja diresmikan merupakan aset yang diperoleh dari keuntungan koperasi."Prinsip Koperasi adalah dari dan untuk anggota, sehingga maju atau mundurnya koperasi juga sangat ditentukan oleh peranserta anggotanya,"
Latar belakang berdirinya koprasi ini memang karena ingin membantu perekonomian masyarakat terutama para pedagang pasar kjranggan, koprasi ini merupakan koprasi simpan pinjam . adapun visi dari koperasi ini adalah memberdayakan koperasi dan pengusaha kecil sebagian pelaku ekonomi yg di arahkan untuk menciptakan struktur ekonomi yang kuat,maju,tangguh,dan mandiri di wilayah jatisampurna.dan misi dari koprasi ini adalah memperkokoh gerakan ekonomi rakyat agar dapat mempercepat proses kesejahteraan rakyat. Mitra usaha yang menguntungkan  menuju anggota sejatera. Memberdayakan koperasi agar mampu mengembangkan dirinya sendiri menjadi koperasi maju,mandiri dan bermanfaat bagi masyarkat dan anggota.
untuk membantu usaha kecil dalam mengembangkan usahanya , sehingga dengan adanya koprasi ini di harapkan dapat membantu masyarakat untuk lebih mengembangkan usahanya . koprasi ini berfungsi sebagai temat menyimpan dan meminjam uang bagi para pedagang atau masyarakat yang ingin mendapatkan modal  , dengan menjadi anggota di koprasi ini otomatis bisa melakukan penyimpanan atau pun peminjaman uang di koprasi ini , untuk menjadi anggota pun ada syaratnya , yaitu dengan mengaktifkan simpanan , pinjaman yang di berikan.
Anggota dalam kegiatannya merupakan sumber utama sebagai pelaku operasional koperasi , maka perlu ditingkatkan pelayanan dan kerjasama anggota. Pengurus sangat selektif dan hati – hati dalam menerima anggota. Keanggotaan Koppas Kranggan tidak disusupi oleh orang – orang yang tidak bertanggung jawab / ufunturir yang tujuannya hanya untuk memanfaatkan koperasi sebagai lahan yang empuk bagi mereka. Berdasarkan AD/ART KOPPAS Kranggan yang dapat diterima menjadi anggota KOPPAS Kranggan adalah :
• Pedagang Pasar Kranggan Aktif
• Memiliki Kios /SPT/Rumah tinggal atas nama sendiri
• Berdomisili tetap min 2 tahun
• Memiliki KTP Kec Jati Sampurna dan sekitarnya
• Anggota Masyarakat yang memiliki pendapatan tetap
• Warga Negara RI yang telah berumur 17 tahun
• Percobaan anggota dilayani kurang lebih 6 bulan
• Telah menjadi Nasabah Tabungan Cempaka dan Nasabah peminjam sebayak 3 kali serta dinyatakan benar.
KOPPAS Kranggan bergerak dalam usaha Jasa yang dititik beratkan pada USP ( Usaha Simpan Pinjam ), penjualan barang elektronik, Furniture, sepeda motor, handphone, dan accessories ATK dan Foto Copy, serta Unit Peparkiran di R.S Meilia. Permodalan bersumber dari siompanan anggota dan pihak ketiga. KOPPAS Kranggan dapat melayani pinjaman anggota maupun non anggota baik harian, mingguan ataupun bulanan sehingga kegiatan operasional usaha anggota terutama menjelang lebaran dapat berjalan dengan baik, dan ini semua tidak mungkin dilaksanakan tanpa kepercayaan masyrakat pada umumnya.kendala yang pernah di rasakan oleh koprasi ini adalah si peminjam susah untuk membayar angsuran pinjaman , dan untuk mengatasi itu koprasi ini berbeda dengan bank  penerapan cara penagihannya , tanpa menggunakan depkolektor , tetapi hanya dengan memperbarui kontrak antara keduannya.
harapan dari koprasi ini untuk kedepannya adalah koprasi ini makin berkembang , makin banykan yg menjadi anggota sehingga peminjam pun semakin banyak , serta makin di rasakan manfaatnya koprasi ini oleh masyarakat , sehingga berguna untuk masyarakat , dan pastinya dapat membantu mensejahterakan perekonomian masyarakat .
 Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) kepada anggota telah sesuai dengan keptusan Rapat Anggota Tahunan ( RAT ) serta berdasarakan Anggaran Dasar Koppas Kranggan.

Sabtu, 13 Oktober 2012

Sejarah Perkembangan Koperasi Sampai Saat Ini Di Indonesia

SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnyayang terjerat hutang dengan rentenir.
Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.
Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
- Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
- Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
- Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
- Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
- Hanya membayar 3 gulden untuk materai
- Bisa menggunakan bahasa derah
- Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
- Perizinan bisa di daerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
AWAL PERTUMBUHAN KOPERASI INDONESIA
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed
1964, h. 57) yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai
sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik
dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang
berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.
Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada
kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula
koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang
konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan
penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan
koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada
kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki
beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil
langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih
dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi
bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan
penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan
kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya (Masngudi 1989, h. 1-2).
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih
di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpanpinjam.
Untuk memodali koperasi simpan- pinjam tersebut di samping
banyak menggunakan uangnya sendiri, beliau juga menggunakan kas mesjid
yang dipegangnya (Djojohadikoesoemo, 1940, h 9). Setelah beliau
mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telah
dikembalikan secara utuh pada posisi yang sebenarnya.
Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf
Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika
ia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen
(koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi
simpan-pinjam untuk kaum buruh di kota) di Jerman. Setelah ia kembali dari
cuti melailah ia mengembangkan koperasi simpan-pinjam sebagaimana telah
dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja . Dalam hubungan ini kegiatan simpanpinjam
yang dapat berkembang ialah model koperasi simpan-pinjam lumbung
dan modal untuk itu diambil dari zakat.
Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908
menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian
pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi
yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka tokotoko
koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di
Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik menimbulkan
kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah Hindia
Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi
suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi. Dalam
hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisi
antara lain :
a. Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil;
b. Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda;
c. Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal;
dan di samping itu diperlukan biaya meterai 50 gulden.
Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng
Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” atau disingkat
(SKN) yang beranggotakan 45 orang. Ketua dan sekaligus sebagai manager
adalah K.H. Hasyim Asy ‘ari. Sekretaris I dan II adalah K.H. Bishri dan Haji
Manshur. Sedangkan bendahara Syeikh Abdul WAhab Tambakberas di
mana branndkas dilengkapi dengan 5 macam kunci yang dipegang oleh 5
anggota. Mereka bertekad, dengan kelahiran koperasi ini unntuk dijadikan
periode “nahdlatuttijar” . Proses permohonan badan hukum direncanakan
akan diajukan setelah antara 2 sampai dengan 3 tahun berdiri.

Berbagai ketentuan dan persyaratan sebagaimana dalam ketetapan
Raja no 431/1915 tersebut dirasakan sangat memberatkan persyaratan
berdiriya koperasi. Dengan demikian praktis peraturan tersebut dapat
dipandang sebagai suatu penghalang bagi pertumbuhan koperasi di
Indonesia, yang mengundang berbagai reaksi. Oleh karenanya maka pada
tahun 1920 dibentuk suatu ‘Komisi Koperasi’ yang dipimpin oleh DR. J.H.
Boeke yang diberi tugas neneliti sampai sejauh mana keperluan penduduk
Bumi Putera untuk berkoperasi.
Hasil dari penelitian menyatakan tentang perlunya penduduk Bumi
putera berkoperasi dan untuk mendorong keperluan rakyat yang
bersangkutan. Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat ( Volkscredit Wezen ).
Berkaitan dengan masalah Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927
di Surabaya didirikan “Indonsische Studieclub” Oleh dokter Soetomo yang
juga pendiri Boedi Oetomo, dan melalui organisasi tersebut beliau
menganjurkan berdirinya koperasi. Kegiatan serupa juga dilakukan oleh
Partai Nasional Indonesia di bawah pimpimnan Ir. Soekarno, di mana pada
tahun 1929 menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi. Keputusan
kongres koperasi tersebt menyatakan bahwa untuk meningkatkan
kemakmuran penduduk Bumi Putera harus didirikan berbagai macam
koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya.
Untuk menggiatkan pertumbuhan koperasi, pada akhir tahun 1930
didirikan Jawatan Koperasi dengan tugas:
a. memberikan penerangan kepada pengusaha-pengusaha Indonesia
mengenai seluk beluk perdagangan;
b. dalam rangka peraturan koerasi No 91, melakukan pengawasan dan
pemeriksaan terhadap koperasi-koperasi, serta memberikan
penerangannya;
c. memberikan keterangan-keterangan tentang perdagangan
pengangkutan, cara-cara perkreditan dan hal ihwal lainnya yang
menyangkut perusahaan-perusahaan;
d. penerangan tentang organisasi perusahaan;
e. menyiapkan tindakan-tindakan hukum bagi pengusaha Indonesia
( Raka.1981,h.42)
DR. J.H. Boeke yang dulunya memimpin “Komisi Koperasi” 1920
ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yang pertama.
Selanjutnya pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian
dalam berntuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad
no. 108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915.
Peraturan Perkoperasian 1933 ini diperuntukkan bagi orang-orang Eropa dan
golongan Timur Asing. Dengan demikian di Indonesia pada waktu itu
berlaku 2 Peraturan Perkopersian, yakni Peraturan Perkoperasian tahun
1927 yang diperuntukan bagi golongan Bumi Putera dan Peraturan
Perkoperasian tahun 1933 yang berlaku bagi golongan Eropa dan Timur
Asing.
Kongres Muhamadiyah pada tahun 1935 dan 1938 memutuskan

PERKEMBANGAN KOPERASI DALAM SISTEM EKONOMI TERPIMPIN
Dalam tahun 1959 terjadi suatu peristiwa yang sangat penting dalam
sejarah bangsa Indonesia. Setelah Konstituante tidak dapat menyelesaikan
tugas menyusun Undang-Undang Dasar Baru pada waktunya, maka pada
tanggal 15 Juli 1959 Presiden Soekarno yang juga selaku PAnglima Tertinggi
Angkatan Perang mengucapkan Dekrit Presiden yang memuat keputusan
dan salahsatu daripadanya ialah menetapkan Undang-Undang Dasar 1945
berlaku bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tanah Tumpah Darah
Indonesia, terhitung mulai dari tanggal penetapan dekrit dan tidak berlakunya
lagi Undang-Undang Dasar Sementara. Pada tanggal 17 Agustus 1959
Presiden Soekarno mengucapkan pidato kenegaraan yang berjudul
“Penemuan Kembali Revolusi Kita”, atau lebih dikenal dengan Manifesto
politik (Manipol). Dalam pidato itu diuraikan berbagai persoalan pokok dan
program umum Revolusi Indonesia yang bersifat menyeluruh. Berdasarkan
Ketetapan MPRS No. 1/MPRS/1960 pidato itu ditetapkan sebagai Garis-garis
Besar Haluan Negara RI dan pedoman resmi dalam perjuangan
menyelesaikan revolusi. Dampak Dekrit Presiden dan Manipol terhadap
Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi adalah
undang-undang yang belum berumur panjang itu telah kehilangan dasar dan
tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol.
Karenanya untuk mengatasi keadaan itu maka di samping Undang-Undang
No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi dikeluarkan pula
Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan
Koperasi (dimuat dalam Tambahan aLembaran Negara No. 1907).
Peratuarn ini dibuat sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-
Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi dan merupakan
penyempurnaan dari hal-hal yang belum diatur dalam Undang-Undang
tersebut. Peraturan itu membawa konsep pengembangan koperasi secara
missal dan seragam dan dikeluarkan berdasarkan pertimbanganpertimbangan
sebagai berikut :
(1) Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945
dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi diberi
peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya
benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi
terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan
ekonomi bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian
rakyat guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan
masyarakat adil dan makmur yang demokratis;
(2) Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina
Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu
menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi
perkembangan Gerakan Koperasi, dan;
(3) Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada
inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan saja
tidakk mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme dan
liberalism, tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi dan cara
bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang
sebenarnya (Sularso 1988, h. VI-VII).
Dalam tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah
No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan penugasan Koperasi untuk
melaksanakannya. Dengan peraturan ini maka mulai ditumbuhkan koperasikoperasi
konsumsi. Penumbuhan koperasi oleh Pemerintah secara missal
dan seragam tanpa memperhatikan syarat-syarat pertumbuhannya yang
sehat, telah mengakibatkan pertumbuhan koperasi yang kurang sehat. Lebih
jauh dari itu Ketetapan MPRS No.II/MPRS/1960 menetapkan bahwa sector
perekonomian akan diatur dengan dua sektor yakni sector Negara dan sector
koperasi, dimana sector swasta hanya ditugaskan untuk membantu. Pada
saat mulai dikemukakan ide pengaturan ekonomi dengan prinsip Demokrasi
dan Ekoomi Terpimpin. Undang-undang No. 79 tahun 1958 tentang
Perkembangan Gerakan Koperasi. Peraturan ini membawa konsep
pengembangan koperasi secara massal dan seragam.
Pada tahun 1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional KOperasi I
(Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin
dan Ekonomi Terpimpin. Langkah-langkah mempolitikankan (verpolitisering)
koperasi mulai nampak. Dewan Koperasi Indonesia diganti dengan Kesatuan
Organisasi KOperasi Seluruh Indonesia (KOKSI) yang bukan semata-mata
organisasi koperasi sendiri malainkan organisasi koperasi-koperasi yang
dipimpin oleh Pemerintah, dimasa Menteri Transmigrasi, Koperasi dan
Pembangunan Masyarakat Desa (Trasnkopenda) menjadi Ketuanya (Team
UGM, 1984, h.143-144).
Sebagai puncak pengukuhan hokum dari uapaya mempolitikkan
(verpolitisering) koperasi dalam suasana demokrasi terpimpin yakni di
terbitkannya UU No.14 tahun 1965 tentang perkoperasian yang dimuat
didalam Lembaran Negara No. 75 tahun 1960. Salah satu pasal yang
terpenting adalah pasal 5 yang berbunyi :
“Koperasi, struktur, aktivitas dan alat pembinaan serta alat
perlengkapan organisasi koperasi, mencerminkan kegotong-royongan
progresif revolusioner berporoskan Nasakom (Nasional, Agama, Komunis)”.
Dalam memori penjelasannya dinyatakan sebagai berikut :
“Sesuai dengan penjelasan umum perkoperasian (pola koperasi) tidak
dapat dipisahkan dari masalah Revolusi pada umumnya (doktrin Revolusi),
sehingga tantangan-tantangan dari gerakan koperasi hakekatnya merupakan
tantangan daripada Revolusi itu sendiri”
Pengalaman-pengalaman perjuangan kita dalam menghadapi
tantangan-tantangan tersebut, menunjukkan keharusan obyektif adanya
persatuan dan kesatuan segenap potensi dan kekuatan rakyat yang progresif
Revolusioner berporos Nasakom, yang pelaksanaannya diatur dengan
kegotong-royongan antara Pemerintah dengan kekuatan-kekuatan Nsakom.
Selanjutnya peranan gerakan koperasi dalam demokrasi terpimpin dan
ekonomi terpimpin diatur didalam pasal 6 dan pasal 7. Pasal 6 berbunyi
sebagai berikut : “ Gerakan Koperasi mempunyai peranan :
a) Dalam tahap nasional demokrasis :
1. Mempersatukan dan memobilisir seluruh rakyat pekerja dan produsen
kecil yang merupakan tenaga-tenaga produktif untuk meningkatkan
produksi, mengadilkan dan meratakan distribusi;
2. Ikut serta menghapus sisa-sisa imperalisme, kolonialisme dan
feodalisme;
3. Membantu memperkuat sector ekonomi Negara yang memegang
posisi memimpin;
4. Menciptakan syarat-syarat bagi pembangunan masyarakat sosialis
Indonesia.
b) Dalam Tahap sosialisme Indonesia :
1. Menyelenggarakan tata ekonomi tanpa adanya penghisapan oleh
manusia atas manusia;
2. Meningkatkan tingkat hidup rakyat jasmaniah dan rokhaniah;
3. Membina dan mengembangkan swadaya dan daya kreatif rakyat
sebagai perwujudan masyarakat gotong-royong.”
Pasal 7 menyatakan sebagai berikut :
1. “Pemerintah menetapkan kebijaksanaan pokok perkoperasian.
2. Dengan Peraturan Pemerintah diatur hubungan antara gerakan koperasi
dengan Pemerintah, Perusahaan Negara/Perusahaan Daerah dan swasta
bukan koperasi”. Memori penjelasannya menyatakan : “Untuk menjamin
azas Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin kebijaksanaan
perkoperasian ditetapkan oleh Pemerintah”.
Bersamaan dengan disyahkannya UU No. 14 tahuhn 1965
dilangsungkan Musyawarah Nasional KOperasi (Munaskop) II di Jakarta yang
pada dasarnya merupakan ajang legitiminasi terhadap masuknya kekuatankekuatan
politik di dalam koperasi sebagaimana diatur oleh UU
Perkoperasian tersebut. Dalam kesempatan tersebut, juga diputuskan bahwa
KOKSI (Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia) Menyatakan
keluar dari keanggotaan ICA.
Tindakan berselang lama yakni dalam bulan September 1965 terjadi
pemberontakan Gerakan 30 September yang didalangi oleh Partai Komunis
Indonesia (PKI) yang terpengaruh besar terhadap pengembangan koperasi.
Mengingat dalam UU no. 14 tahun 1965 secara tegas memasukan warna
politik di dalam kehidupan perkoperasian, maka akibat pemberontakan
G30S/PKI pelaksanaanya perlu di pertimbangkan kembali. Bahkan segera
disusul langkah-langkah memurnikan kembali kekoprasi kepada azas-azas
yang murni dengan cara “ deverpolitisering “. Koperasi-koperasi
menyelenggarakan rapat anggota untuk memperbaharui kepengurusan dan
Badan Pemeriksaannya. Reorganisasi dilaksanakan secara menyeluruh
untuk memurnikan koperasi di atas azas-azas koperasi yang sebenarnya
(murni).